Pilkakon Serentak Tanggamus Ditunda Hingga Pilkada Selesai

Selasa 11-08-2020,12:35 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak di Tanggamus bakal dilaksanakan setelah pilkada 2020. Ini berdasar surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 141/4528/SJ.

Dalam surat tertanggal 10 Agustus yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tersebut diputuskan penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan pilkades pergantian antar waktu (PAW).

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tanggamus Wawan Haryanto mengatakan, pada poin empat surat tersebut disebutkan, pilkades ditunda hingga selesainya pilkada serentak 2020. Dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah masing-masing.

\"Pada poin 1 surat keputusan tersebut diterangkan, pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Mengacu surat Mendagri, pilkakon serentak baru dapat dilakukan pasca pilkada,\" kata Wawan Haryanto. (ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait