Dugaan Ketua Dewan Langgar Tatib, Ketua BK DPRD Lamteng: Mana Laporannya?

Selasa 23-06-2020,17:04 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Tengah belum juga menerima laporan dugaan pelanggaran tatib yang dilakukan Ketua DPRD Sumarsono. Hal ini diungkapkan Ketua BK I Nyoman Suryana. \"Mana laporannya? Sampai saat ini, BK belum menerima laporan resmi. Kan waktu itu baru wacana, belum ada bukti otentik laporan resmi. Saya juga sudah bilang ke staf, jika ada yang menyerahkan laporan langsung disampaikan. Saya tanya tadi juga belum ada,\" kata kader Partai Golkar ini di ruang Komisi IV DPRD Lamteng. Jika sudah ada laporan, kata Suryana, BK akan langsung undang empat anggota BK lainnya. \"Kalau sudah ada laporan masuk, kita undang anggota BK lainnya. Kita akan identifikasi masalah dalam laporannya. Kemudian klarifikasi masalah terhadap pelapor,\" ujarnya. Pedoman BK, kata mantan anggota DPRD Lampung ini, hanya dua. \"Pedoman kita hanya dua. Yakni tatib (tata tertib) dan kode etik dewan. Kita belum bisa menyimpulkan apakah pelanggaran tatib atau kode etik. Kita identifikasi dahulu,\" ungkapnya. Bilapun benar terbukti melanggar tatib, sanksi yang akan diberikan kepada ketua DPRD, kata Suryana, bisa berat dan ringan. \"Sanksi ringannya bisa teguran lisan dan tertulis. Kalau sanksi berat, bisa hukuman jabatan. Pokoknya nanti ada sidang. Putusannya direkomendasikan sesuai kesalahan,\" tegasnya. Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Lamteng M. Ghofur selaku pihak yang belakangan menyatakan hendak melaporkan menyatakan belum resmi melapor. “Belum. Masih kita susun laporannya. Kita juga masih koordinasi dengan anggota DPRD lainnya,” katanya. Laporan yang akan dilakukan, kata Ghofur yang juga ketua Fraksi PKS ini atas nama perseorangan. “Atas nama perseorangan, bukan atas nama fraksi. Sejauh ini sudah ada beberapa yang akan ikut melaporkan selain saya. Di antaranya Najamudin dari Partai Demokrat, Umar dari Partai Golkar, dan Hanapiah dari Partai NasDem. Sementara baru itu, kemungkinan yang lain ikut menyusul,” ujarnya. Ghofur melanjutkan, laporan nantinya akan diserahkan langsung ke Ketua BK DPRD Lamteng I Nyoman Suryana dari Partai Golkar. “Biar nanti BK yang memproses laporannya,” ungkapnya. Ya, dalam rapat paripurna DPRD Lamteng tentang persetujuan dua raperda dan perubahan program pembentukan perda terjadi interupsi sebelum ditutup. Hanapiah dari Fraksi NasDem mempertanyakan pembentukan Pansus Covid-19 DPRD Lamteng berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah. “Izin, ketua. Terkait surat yang kami terima soal pembentukan Pansus Covid-19 sesuai rapat Banmus 4 Juni 2020 kenapa sampai sekarang belum dibahas dan diagendakan dalam paripurna?” tanya Hanapiah Pertanyaan ini ditimpali M. Ghofur dari Fraksi PKS. “Izin, ketua. Apa yang dimaksud saudara Hanapiah adalah terkait pembentukan Pansus Covid-19. Surat ditandatangani langsung oleh ketua, berarti resmi. Jika di-pending seharusnya ada surat resminya. Seharusnya ketua paham dengan aturan. Jika begini, ketua diduga menyalahi aturan tatib di Badan Kehormatan (BK) DPRD Lamteng. Hasil Banmus sudah diputuskan bersama dan membentuk pansus, ini harus ditindaklanjuti. Maaf, saya akan laporkan hal ini secara resmi ke BK DPRD Lamteng,” katanya. Ketua DPRD Lamteng Sumarsono merespon hal ini. “Ya, saya baru ingat karena waktu itu yang memimpin rapat wakil ketua I, II, dan III. Kebetulan saya ada tamu ketua DPRD Mesuji. Jadi saya delegasikan apa pun keputusan rapat, saya ikut. Jika dinilai ada kesalahan, silakan kalau mau lapor ke BK. Saya bisa menghargai keputusan saudara-saudara semua,” ungkapnya hingga sidang paripurna ditutup. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait