radarlampung.co.id - Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan oknum Kepala Pekon (Kapekon) Sukapadang, Kecamatan Cukuhbalak, Amir Hamzah yang menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) 2018 ke kejaksaan negeri setempat. Ini menyusul lengkapnya berkas perkara tersebut.
Pelimpahan berdasar surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B-54/L.5.19/Euh.1/10/2019 tertanggal 21 Januari 2020 tentang Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dinyatakan Lengkap (P21).
Tiba di Kejari Tanggamus, Amir Hamzah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor. Setelah proses administrasi selesai, ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas melalui Kanittipikor Ipda Sutarto mengungkapkan, pihaknya melimpahkan tahap II. Yakni tersangka Amir Hamzah dan barang bukti dugaan korupsi ke kejaksaan.\"Berkas tersangka dugaan korupsi alokasi dana desa Pekon Sukapadang, Cukuhbalak, kami limpahkan siang pukul 13.00 WIB\" kata Sutarto.
Dalam kasus ini, Amir Hamzah dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
\"Ancamannya minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,\" ujarnya.
Sementara Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arianto Kusumo membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dugaan korupsi ADD Pekon Sukapadang.
\"Kami telah menyelesaikan segala administrasinya. Adapun tersangka yang merupakan kepala pekon aktif diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun anggaran 2018, sehingga mencapai kerugian Rp508 juta,\" kata Arianto.
Arianto menyatakan, rencananya kasus ini mulai disidangkan pekan depan. Sementara, tersangka dititipkan di Rutan Kotaagung.
Diketahui, penyidik Polres Tanggamus menetapkan Amir Hamzah sebagai tersangka dugaan korupsi ADD pada 8 Oktober 2019.
Dugaan penyimpangan itu meliputi penghasilan tetap (siltap) aparat pekon, guru PAUD dan staf yang tidak dibayarkan. Kemudian pekerjaan jalan rabat beton, poliklinik desa dan lainnya. Sebelumnya, Amir sudah diberikan pembinaan. Namun tidak diindahkan. (ral/ehl/ais)