Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan Way Batu, PPK-Rekanan Jadi Tersangka

Rabu 23-02-2022,16:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat tahun anggaran 2014.

Kepala Kejari Lambar Riyadi mengatakan, dua tersangka berinisial A dan AL.”Tersangka A merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara AL adalah rekanan atau pelaksana pekerjaan,” kata Riyadi dalam press rilis di aula Kejari, Rabu (23/2).

Riyadi menuturkan, perbuatan melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp339.044.115,75.

Kerugian negara tersebut berdasar nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV E.S.

\"Modus operandinya, tersangka AL meminjam perusahaan CV E.S untuk mengikuti lelang. Selanjutnya AL membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan tersangka melalui stafnya,\" urai Riyadi.

Lalu, AL memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan dan seluruh dokumen atas nama Direktur CV E.S.

Proyek tersebut kemudian dinyatakan selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasar pemeriksaan lapangan ahli teknik Unila, terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).

\"Di antaranya lataston lapis londasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta beton K-350 struktur bangunan atas,\" ujarnya.

Dilanjutkan, atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto lasal 18 ayat 1 UU Nomor 31/1999.

\"Dalam proses penyelidikan, tersangka AL sudah kita panggil untuk klarifikasi lapangan. Namun yang bersangkutan tidak hadir,\" tandasnya. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait