Dugaan Pungli PKH, Kadissos Lampung Minta Kades Pahami Regulasi

Selasa 19-02-2019,11:47 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id –Persoalan dugaan pungutan liar Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di daerah mendapat respon Dinas Sosial Lampung. Kepala Dissos Lampung Sumarju Saeni meminta agar kepala desa dan tenaga pendamping lebih memahami regulasi penyaluran bantuan sosial. Menurut Sumarju Saeni, beberapa pihak masih belum memahami secara keseluruhan mengenai Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Di pasal 42 dijelaskan setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta. Kemudian di pasal 43,  setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin,  dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. \"Penekanannya di regulasi ini. Sebab masih banyak yang belum memahami secara utuh. Termasuk kepala desa. Aturan itu berlaku tidak hanya kepada kepala desa saja. Akan tetapi semua pihak,  termasuk Tenaga Pendamping, \" jelas Sumarju di kantornya, Selasa (19/2). Mantan Kadiskominfo Lampung ini menjelaskan,  kades harus paham aturan ini sebab pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ada di forum rembuk desa bukan di tenaga pendamping PKH. \"Jadi, data itu dari rembuk desa. Karena perangkat desa yang mengetahui bagaimana situasi dan kondisi KPM layak atau tidak. Jika faham seharusnya tidak ada inklusi error (orang mampu dapat PKH) atau ekslusi eror (orang miskin tidak dapat PKH),\" jelasnya (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait