radarlampung.co.id--Sebanyak 15 Pekon (Desa) di Kabupaten Tanggamus berpotensi tidak bisa mencairkan dana desa (DD) tahap III 2019. Ini terjadi karena, berdasarkan monitoring dan evaluasi perencanaan yang dilakukan Inspektorat, 15 Pekon itu belum melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta belum menyelesaikan surat pertanggungjawaban (Spj) tahap I dan II. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansah, mengatakan monitoring dan evaluasi yang melibatkan pejabat fungsional Inspektorat telah selesai dilaksanakan. Menurutnya dalam monitoring pelaksanaan DD tahap I dan II masih ada temuan berkaitan dengan kelengkapan yang belum diselesaikan. Seperti surat pertanggungjawaban (SPJ), DD tahap I dan II, lalu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pencatatan dan pembukuan yang dibuat oleh pekon belum lengkap. \"Kaitannya dengan tiga temuan tersebut, kami merekomendasikan agar pekon yang belum menyelesaikan SPJ segera diselesaikan, lalu pajak agar segera dibayarkan, dan pembukuan yang belum sesuai agar diperbaiki sesuai dengan peraturan yang ada,\"kata Gustam kepada radar lampung.co id Selasa (29/10). Ia menambahkan, bagi 15 pekon yang belum membayar pajak pihaknya menyampaikan surat rekomendasi kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) agar ditunda untuk sementara waktu pencairan DD tahap III sampai pekon tersebut menyelesaikan pembayaran pajak. Dan harus segera dibayarkan karena pajak telah ada besaran yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada, pajak wajib dibayar. \"Tidak hanya pajak saja, Spj yang belum selesai 80 persen maka kita merekomendasikan agar supaya ditunda untuk sementara waktu realisasi DD tahap III, dan 15 pekon ini ada yang belum melunasi pajak serta belum menyelesaikan Spj,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada pekon yang belum menyelseaikan Spj serta pembayaran pajak agar sesegera mungkin menyelesaikannya, karena lanjutnya tidak ada keringanan yang diberikan kaitannya dengan dua ketentuan tersebut, dan jika belum menyelesaikan maka DD di pekon tersebut tidak akan dicairkan. \"Jika pajak sudah dibayar dan SPj telah dibuat hingga mencapai 80 persen maka surat rekomendasi DPKAD itu kita ambil kembali . Diterangkannya, pertanggung jawaban , untuk Monev tahap I dan II fokus pada perencanan lalu Monev DD tahap III fokus kita pada fisik bangunan, tandasnya. (iqb/rnn/ehl/wdi)
Duh, Pencarian DD 15 Pekon Terancam Kena Tunda
Selasa 29-10-2019,14:07 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,12:41 WIB
Bupati Way Kanan Terima Audiensi Pertamina Patra Niaga, Bahas Harga BBM Sekaligus Penambahan Kuota
Selasa 21-07-2026,13:54 WIB
Unila Raih Predikat Four Trees Rating UI GreenMetric 2026, Makin Solid Jadi Kampus Hijau
Selasa 21-07-2026,07:26 WIB
Resmi Debut di GIIAS 2026, SUV Listrik Lepas E4 Dibanderol Rp380 Juta: Siap Menantang BYD M6?
Selasa 21-07-2026,06:48 WIB
Besok Terakhir, Promo Body and Skin Fair Indomaret Diskon Rp 15 Ribu, Cek Produknya di Sini
Selasa 21-07-2026,12:27 WIB
Lampung Perketat Seleksi Kelas Migran Vokasi, 193 Lulusan Disiapkan Berangkat ke Jepang
Terkini
Selasa 21-07-2026,18:10 WIB
Bukan Sekadar Olahraga, Panahan Tradisional Jadi Media Pembentukan Karakter di Lampung
Selasa 21-07-2026,17:47 WIB
Marak Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ini Kata Gubernur Mirza
Selasa 21-07-2026,17:37 WIB
Eks Warek II Prof Asep Sukohar Siap Maju Pilrek Unila 2027–2031: Pertengahan Agustus Penjaringan Dimulai?
Selasa 21-07-2026,17:31 WIB
Misi Strategis di Rakerprov KONI 2026, Pengprov Muaythai Lampung Utus Dua Pengurus Terbaik
Selasa 21-07-2026,17:20 WIB