radarlampung.co.id - Berdasarkan radiogram yang dikirimkan Kemendagri, H-10 Kerja Lebaran, THR PNS harus mulai dicairkan. Jika dihitung 10 hari kerja sebelum lebaran, jatuh pada 22 Mei 2019. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung Minhairin mengatakan, memang dalam radiogram disebutkan H10 kerja lebaran. Kendati demikian saat ini masih menunggu pergub. \"Pencairanya masih menunggu pergub, \" jelasnya kepada radarlampung.co.id, Senin (20/5). Dalam radiogram tersebut dijelaskan unsur THR atau gaji ke 14 PNS adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum. \"Untuk tahun ini tidak dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang biasa disebut Tukin, \" kata dia. Lantas kapan pergub keluar? Dia mengaku sudah menyerahkan berkas ke Gubernur. \"Kita tunggu saja. Yang jelas, tidak akan lama lagi keluarnya, \" kata dia. (abd/wdi)
Duh, Pergub THR PNS Pemprov Belum Terbit
Senin 20-05-2019,15:08 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,11:59 WIB
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Pemkot Bandar Lampung Siapkan Beasiswa hingga Bantuan Pesantren
Kamis 22-10-2026,10:04 WIB
Upaya Deteksi Dini PTM, Tim Dosen FK Unila Skrining Kesehatan Siswa di SMA MuAD Metro
Kamis 22-10-2026,16:00 WIB
Pesta Empat Gol di Bernabéu, Real Madrid Buat RB Leipzig Pulang Tanpa Poin di Liga Champions
Terkini
Kamis 22-10-2026,16:00 WIB
Pesta Empat Gol di Bernabéu, Real Madrid Buat RB Leipzig Pulang Tanpa Poin di Liga Champions
Kamis 22-10-2026,11:59 WIB
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Pemkot Bandar Lampung Siapkan Beasiswa hingga Bantuan Pesantren
Kamis 22-10-2026,10:04 WIB
Upaya Deteksi Dini PTM, Tim Dosen FK Unila Skrining Kesehatan Siswa di SMA MuAD Metro
Rabu 21-10-2026,17:12 WIB
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pengobatan dan Korban Kebakaran kepada 136 Warga
Rabu 21-10-2026,16:53 WIB