radarlampung.co.id - Berdasarkan radiogram yang dikirimkan Kemendagri, H-10 Kerja Lebaran, THR PNS harus mulai dicairkan. Jika dihitung 10 hari kerja sebelum lebaran, jatuh pada 22 Mei 2019. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung Minhairin mengatakan, memang dalam radiogram disebutkan H10 kerja lebaran. Kendati demikian saat ini masih menunggu pergub. \"Pencairanya masih menunggu pergub, \" jelasnya kepada radarlampung.co.id, Senin (20/5). Dalam radiogram tersebut dijelaskan unsur THR atau gaji ke 14 PNS adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum. \"Untuk tahun ini tidak dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang biasa disebut Tukin, \" kata dia. Lantas kapan pergub keluar? Dia mengaku sudah menyerahkan berkas ke Gubernur. \"Kita tunggu saja. Yang jelas, tidak akan lama lagi keluarnya, \" kata dia. (abd/wdi)
Duh, Pergub THR PNS Pemprov Belum Terbit
Senin 20-05-2019,15:08 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,17:21 WIB
Pemkot Bandar Lampung Lakukan Rotasi Pejabat Eselon III dan IV, Mulai dari Camat Hingga Kepala Puskemas
Selasa 28-07-2026,17:04 WIB
Empat SPPG di Lampung Ditutup Permanen, 11 Lainnya Masih Disuspensi
Selasa 28-07-2026,17:48 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp 9.000, Simak Rincian dan Prediksi Besok 29 Juli 2026
Selasa 28-07-2026,16:13 WIB
Musim Kemarau, Ratusan Warga Bandar Lampung Kesulitan Air Bersih
Selasa 28-07-2026,17:31 WIB
Promo SELALU Superindo Hari Ini: Borong Deterjen Murah Diskon Hingga 40 Persen
Terkini
Rabu 29-07-2026,13:10 WIB
Mantap, 14 Jurnal Ilmiah Unila Tembus Akreditasi SINTA, Ini Daftar Lengkapnya
Rabu 29-07-2026,12:18 WIB
Indonesia Jadi Kandidat Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir: Tinggal Tunggu Pengumuman FIFA
Rabu 29-07-2026,11:36 WIB
Badai Ekstrem Menerjang Chicago, DBL Indonesia All-Star Tetap Berlatih 3 Jam dalam Kegelapan
Rabu 29-07-2026,08:01 WIB