Duh! Residivis Penjambret Ini Berhasil Kembali Dilumpuhkan Polisi

Rabu 26-09-2018,12:36 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Tak Kapok, kata itulah yang pantas disematkan kepada Apri (21) warga Panjang, Bandarlampung. Hal itu dikarenakan resedivis kasus jambret tahun 2016 ini kembali ditindak tegas oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung. Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, tersangka terpaksa dilumpuhkan karena sempat membahayakan petugas saat akan ditangkap pada, Selasa (25/9) malam kemarin. “Tim Resmob yang menangkap pelaku di daerah Panjang. Biasanya dia beraksi bersama temannya (DPO) dan kemarin saat akan melakukan penangkapan sempat membahayakan petugas makanya ditembak,” kata Murbani sapaan-akrabnya, Rabu (26/9). Tidak sampai disitu, pria berambut pirang itu biasanya mengincar wanita pada jam rawan sepulang kerja atau pun pulang kuliah dengan mengikuti korban kemudian dipepet. “Modusnya biasanya perempuan yang diikuti dari daerah Garuntang, Sukarame pada malam abis Isha. Orang pulang kerja, dan dia bawa pisau untuk mengancam,” jelasnya. Saat ditanya petugas, Apri mengaku saat mendapatkan targetnya seperti ponsel langsung menjualnya di media sosial. “Hasilnya bagi dua, biasanya separuh dari harga asli Rp700 sampai dengan Rp500 ribuan. Uangnya dipakai buat beli minuman keras aja,” ujarnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah motor, dan satu buah pisau, dan dijerat pasal 365 KUHP dengan paling lama 12 tahun penjara. (mel/apr)

Tags :
Kategori :

Terkait