Radarlampung.co.id - Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan seorang dukun palsu yang mengaku mampu menggandakan uang. Tersangka adalah Sp (53) warga Kecamatan Metrokibang Lampung Timur. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, dua bilah keris beserta peralatan perdukunan dan uang tunai Rp5.420.000 berupa pecahan Rp2.000. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan Solikin warga Kecamatan Margasekampung yang mengaku telah ditipu tersangka sebesar Rp31 juta pada Agustus 2018 lalu. Korban dijanjikan uang tersebut akan digandakan hingga menjadi Rp250 juta. Namun, hingga Oktober 2018 tersangka tak menepati janjinya. Sehingga, korban melaporkannya ke Polres Lamtim. “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Sandy Galih, Kamis (18/10). (wid/apr)
Dukun Palsu Pengganda Uang Ditangkap Polres Lamtim
Kamis 18-10-2018,18:31 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :