PLN Buka Posko Pengaduan Tagihan Listrik

Senin 15-06-2020,18:03 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung membuka posko pengaduan untuk menampung laporan kenaikan tagihan listrik. Hal ini dilakukan lantaran banyaknya keluhan masyarakat terkait melonjaknya tagihan listrik belakangan ini.

Senior Manager Niaga PLN UID Lampung, Bagus H. Abrianto menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 3.410 pengaduan. Jumlah tersebut terdiri dari pengaduan melalui call center sebanyak 624 aduan, dan 2.786 aduan yang disampaikan langsung ke kantor PLN.

Dia juga menjelaskan, lonjakan listrik tersebut terjadi lantaran adanya peningkatan listrik selama masa pandemi covid-19 dan periode bulan puasa kemarin. Dirinya juga membantah bahwa PLN melakukan subsidi silang atau pun menaikan tarif listrik.

“Tarif listrik kita tidak ada kenaikan sejak tahun 2017. Jika ada masyarakat yang mengganggap, lonjakan tarif terjadi karena adanya subsidi silang juga tidak benar,“ katanya dalam Sosialisasi Program Perlindungan Tagihan Listrik Pelanggan yang diselenggarakan melalui daring.

Menurutnya, kenaikan tagihan yang signifikan lantaran pada Maret 2020 lalu pemerintah menjalankan protokol covid-19 dengan melakukan PSBB dan WFH. Sehingga pada Maret dan Apri 2020, pihaknya tidak melakukan pembacaan meteran di rumah-rumah pelanggan.

Adapun tarif listrik bulan dua bulan tersebut hanya berpatok pada data pemakaian rata-rata di bulan Desember 2019, dan Januari - Februari 2020. Namun, selama pandemi covid-19 ternyata ada peningkatan penggunaan listrik oleh pelanggan sehingga menimbulkan selisih dan peningkatan tagihan listrik.

“Selama penerapan PSBB dan WFH, banyak kegiatan bisnis, belajar-mengajar, perkuliahan dan lain-lain dilakukan di rumah. Tapi karena nggak ada baca meter, banyak tagihan yang dibayarkan dibawah pemakaian. Selain itu, pada bulan Puasa yakni di April, ada peningkatan pemakaian listrik,“ katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, PlN juga memahami bahwa adanya lonjakan tarif listrik tersebut membuat masyarakat menjadi kaget. “Karena ini sama-sama tidak disadari pelanggan dan PLN. Karenanya PLN buat solusi dan skema pembayaran yang diharapkan dapat membantu meringankan masyarakat,“ katanya.

Adapun skema yang dimaksud yakni, pelanggan dapat membayar tagihan rekening listrik dengan skema cicilan. Di bulan Juni, pelanggan hanya dibebankan sebesar 40 persen saja dari lonjakan tagihan untuk bulan 2020.

“Sedangkan sisanya, akan diangsur selama tiga bulan masing-masing sebesar 20 persen mulai rekening bulan Juli sampai September 2020. Pada intinya kenaikan terjadi karena peningkatan pemakaian yang tidak terhitung oleh PLN,“ tandasnya.

Sementara itu, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungkarang, Dicky Hiwardi menambahkan, pihaknya akan terus memantau keluhan yang disampaikan oleh masyarakat baik melalui media sosial PLN atau pun masyarakat yang langsung datang ke kantor PLN.

Hingga saat ini, pihaknya mengakui tingkat aduan masyarakat yang masuk memang cukup tinggi karena adanya lonjakan tagihan rekening listrik. “Rata-rata secara keseluruhan masih di atas 100 keluhan yang masuk setiap hari. Kami sudah tugaskan petugas khusus yang melayani aduan pelanggan,“ katanya.

Dia juga mengatakan, masyarakat yang memang merasa tagihan listriknya melonjak lebih tinggi dari bulan-bulan sebelumnya bisa datang langsung ke posko pengaduan di masing-masing unit pelaksanan untuk mengecek kembali tagihan listriknya.

“Nanti akan dicek kembali. Kalau memang ada kesalahan, kami akan bantu untuk mengkoreksi, namun jika memang murni karena adanya peningkatan pemakaian listrik, maka pelanggan dapat melakukan pembayaran dengan skema yang sudah dijelaskan,“ pungkasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait