radarlampung.co.id – DPRD Lampung Timur berharap pihak terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman tradisional, seperti tuak. Terlebih, minuman tersebut mudah didapat dengan harga terjangkau. Anggota DPRD Lamtim Mugiadi menjelaskan, tuak sudah tersebar di seluruh wilayah dan mudah didapat. Harga minuman jenis ini rata-rata Rp4 ribu per liter atau Rp10 ribu untuk tiga liter. ”Kami berharap pihak terkait segera menertibkan peredaran tuak. Sebab menyasar ke kalangan remaja,” kata Mugiadi yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamtim. Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kabag Ops Kompol Hakim Rambe menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah berulang kali melakukan razia minuman keras, termasuk tuak. Antara lain melalui Operasi Cempaka Krakatau yang digelar sejak 25 Nomvember hingga 8 Desember 2019. Hasilnya, Polres Lamtim berhasil menyita menyita 1.680 botol minuman keras dari berbagai merek dan 3.030 liter minuman tradisional jenis tuak. “Dalam waktu dekat ini, Polres Lamtim akan kembali menggelar Operasi Cempaka Krakatau dan memberantas peredaran minuman keras. Termasuk tuak,” tegas Hakim Rambe. Dilanjutkan, minuman keras yang dilarang dijual bebas berdasar peraturan perundangan adalah yang memiliki kadar alkohol di atas lima persen. Karena itu, Hakim Rambe berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, termasuk tuak. “Perda tersebut dapat menjadi landasan hukum dalam penertiban minuman keras, khususnya tuak,” sebut dia. Terpisah, Bupati Lamtim Zaiful Bokhari menyatakan mendukung upaya penertiban minuman keras. Sebab, minuman keras dapat berdampak pada tindak kriminal bagi penggunanya. “Kami akan berkoordinasi dengan polres guna menertibkan peredaran minuman keras, termasuk tuak,” kata Zaiful Bokhari. Zaiful mengungkapkan, sebenarnya Pemkab Lamtim pernah memiliki perda yang mengatur tentang pengawasan minuman keras. Yaitu Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Namun, pada 2016, Perda tersebut dibatalkan pemerintah pusat karena dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. (wid/ais)
Dukung Pemberantasan Miras Dengan Perda
Kamis 09-01-2020,18:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,08:15 WIB
Promo Indomaret 24-26 Juli 2026: Diskon 50 Persen dan Beli 1 Gratis 1
Jumat 24-07-2026,13:34 WIB
Fera Seftinda ASN BPKAD Tuba Raih Gelar Doktor, Hasilkan Disertasi Redesain Probis
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB
Kulineran ala Blok M Berhadiah Elektronik di MBK Lampung, Ini Syarat dan Ketentuan Kupon Doorprize
Jumat 24-07-2026,13:30 WIB
Lampung Disiapkan Jadi Pusat Hilirisasi Singkong dan Pangan Nasional
Jumat 24-07-2026,11:03 WIB
Penjualan Batu Bara PTBA Capai 21,10 Juta Ton di Semester I 2026
Terkini
Sabtu 25-07-2026,00:21 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, KPK Terima Penitipan Tahanan Selama 20 Hari
Jumat 24-07-2026,20:55 WIB
Begal Bermodus Kencan MiChat, Satu Keluarga Ditangkap Polisi
Jumat 24-07-2026,19:17 WIB
Tolak Ajakan Rujuk, Istri Siri di Pringsewu Ditusuk Suami hingga Tewas: Rekonstruksi Peragakan 17 Adegan
Jumat 24-07-2026,18:37 WIB
Bappenas Lirik Lampung Jadi Pusat Hilirisasi Pangan Nasional
Jumat 24-07-2026,16:30 WIB