Begal Bermodus Kencan MiChat, Satu Keluarga Ditangkap Polisi

Begal Bermodus Kencan MiChat, Satu Keluarga Ditangkap Polisi

Begal Modul Michat di Lampung Utara.-Foto Ilustrasi AI.-

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar aksi pembegalan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi MiChat.

Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Keempat tersangka masing-masing berinisial Amir Husin (30), Sari Paramita (31), M. Ikbal (35), dan Silvia Cantika (19). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa malam setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.

"Empat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda pada Selasa malam. Mereka ditangkap setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku," kata Ivan, Jumat, 24 Juli 2026.

Ivan mengungkapkan, keempat tersangka merupakan satu kelompok yang masih memiliki hubungan keluarga. Di antaranya terdapat pasangan suami istri, sementara pelaku lainnya merupakan saudara.

"Iya, kelompok ini masih satu keluarga, jadi ada yang suami istri lalu lainnya ini saudara," ujarnya.

Menurut Ivan, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memancing korban. Salah seorang pelaku perempuan lebih dahulu berkenalan dengan korban melalui aplikasi tersebut, kemudian mengatur pertemuan.

Kasus yang berhasil diungkap ini bermula pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Korban berinisial DR saat itu sepakat bertemu dengan seorang perempuan yang dikenalnya melalui MiChat. Setelah pertemuan berlangsung dan korban mengantar perempuan tersebut pulang, mereka tiba-tiba dihadang sejumlah pelaku yang mengaku sebagai kakak dari perempuan tersebut.

Dalam aksinya, para pelaku mengancam korban menggunakan benda yang diduga airsoft gun. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil, sedangkan sepeda motor Honda BeAT miliknya dibawa kabur. Selain kendaraan, korban juga kehilangan kartu tanda penduduk (KTP) serta sebuah helm.

BACA JUGA:Lampung Disiapkan Jadi Pusat Hilirisasi Singkong dan Pangan Nasional

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE-1435-KY, satu pucuk benda yang diduga menyerupai pistol, empat unit telepon genggam, KTP milik korban, dan sebuah helm.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait