Polda Jemput Napi Diduga Terlibat Peredaran Ribuan Ekstasi

Rabu 10-06-2020,18:49 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung (Rajabasa, red) berinisial K, dijemput Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Penjemputan ini terkait pengembangan kasus pil ekstasi berjumlah 3.020 butir yang diamankan dari tersangka HWS (36). Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IA Bandarlampung Syafar Pudji Rochmadi membenarkan terkait penjemputan itu. \"Ya, benar ada pengebonan (peminjaman, red) salah satu narapidana yang berasal dari Blok A1,\" ujar Syafar -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Rabu (10/6). Menurut Syafar, penjemputan narapidana berinisial K itu dilakukan pada Selasa (9/6). Di mana, pada saat itu Ditresnarkoba Polda Lampung mengirimkan surat penjemputan terhadap salah satu narapidana tersebut. \"Setelah itu kami langsung mencari salah satu narapidana yang akan dijemput itu. Lalu mencocokkannya, setelah cocok barulah kami ambil dan kami bonkan ke para petugas Ditresnarkoba,\" ucapnya. Begitu dibon oleh Ditresnarkoba Polda Lampung itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan terhadap kamar milik narapidana itu. \"Begitu ketahuan kita langsung menggeledah kamar yang bersangkutan dan kita cek dapat dari mana alat komunikasinya. Begitu juga kita cek secara internal dari mana barang itu masuk dan handphone-nya masuk. apakah dari keluarganya atau oknum sipir,\" jelasnya. Apabila ada oknum sipir yang terlibat, lanjut Syafar, pihaknya akan tindak oknum tersebut. \"Kalau ada terlibat kita tindak, terberat kami copot dari kepegawaian. Keringanannya dimutasi ke UPT tidak ada kaitan dengan narapidana. Ya itu apabila terkait tidak ada ampun,\" ungkapnya. Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung AKBP Adhi Purboyo membenarkan apabila pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap pengungkapan pil ekstasi 3.020 butir tersebut. \"Benar kami telah melakukan penjemputan terhadap salah satu narapidana. Kini masih dilakukan pemeriksaan keterlibatan dari narapidana ini,\" katanya. Diberitakan sebelumnya, hendak edarkan pil ekstasi, HBS (36) warga Jl. Antasari, Kel. Kalibalok Kencana, Kec. Kedamaian, Bandarlampung, diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung. Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Red Narkoba) Polda Lampung AKBP Wika Hardianto mengatakan, penangkapan tersangka HBS berawal pada Rabu (3/6) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. \"Jadi saat itu saya turun langsung untuk meringkus tersangka ini. Tersangka ini kita amankan di daerah Kedamaian, saat diringkus HBS membawa 20 butir ekstasi untuk dijual,\" ujar Wika -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Senin (8/6). Setelah dilakukan penangkapan, kata dia, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti 3.000 butir pil ekstasi dikediaman tersangka. \"Kita amankan barang bukti ribuan pil ekstasi ini di kontrakan tersangka yang berada di Antasari,\" jelasnya. Dari penangkapan tersangka ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Juga berdasarkan keterangan dari tersangka narkotika tersebut adalah milik KN yang merupakan salah satu warga binaan Lapas di Bandarlampung. \"Ribuan ekstasi ini berasal dari Pekanbaru, Riau,\" ungkapnya. Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil extacy antar Provinsi ini dapat menyelamatkan 3.000 orang. \"Akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait