Polda Lampung Amankan 3.020 Pil Ekstasi Jaringan Lapas

Senin 08-06-2020,16:01 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hendak mengedarkan pil ekstasi, HBS (36), warga Jl. Antasari, Kel. Kalibalok Kencana, Kec. Kedamaian, Bandarlampung, diringkus Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Red Narkoba) Polda Lampung AKBP Wika Hardianto mengatakan, penangkapan tersangka HBS dilakukan Rabu (3/6), sekitar pukul 19.30 WIB. \"Jadi saat itu saya turun langsung untuk meringkus tersangka ini. Tersangka ini kita amankan di daerah Kedamaian, yang di mana saat diringkus HBS membawa 20 butir ekstasi untuk dijual,\" ujar Wika -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Senin (8/6). Setelah dilakukan penangkapan itu, lanjut dia, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti 3.000 butir pil ekstasi di kediaman tersangka. \"Kita amankan barang bukti ribuan pil ekstasi ini di kontrakan tersangka yang berada di Antasari,\" jelasnya. Dari penangkapan tersangka tersebut kepolisian masih melakukan pengembangan. Yang mana berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut milik KN yang merupakan salah satu warga binaan Lapas di Bandarlampung. \"Ribuan ekstasi ini berasal dari Pekanbaru, Riau,\" ungkapnya. Terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil extacy antar provinsi ini dapat menyelamatkan 3.000 orang. \"Akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait