Polda Lampung Bongkar Bisnis Pupuk Ilegal

Senin 24-01-2022,17:34 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan bahan baku pembuatan pupuk ilegal (pupuk oplosan) siap edar. Barang bukti yang diamankan itu yakni, 500 liter baku pembuat pupuk cair, 1,725 kg pupuk padat siap jual, 800 liter pupuk cair siap jual, 529 pcs pupuk serbuk siap jual. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggor menjelaskan, pengungkapan kasus pembuatan pupuk ilegal itu berawal dari info masyarakat. Menurutnya, salah satu perusahaan yakni PT GAJ diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Pringsewu Selatan, Pringsewu. Terungkapnya kasus itu pada Jumat (7/1) lalu. \"Jadi modusnya mereka ini mencatumkan atau mencetak nomor MIB nya dan NPWP di masing-masing kemasan produk. Dimana seolah produk mereka yang produksi ini telah terdaftar di Kementerian Pertanian,\" katanya, Senin (24/1). Dari hasil penyelidikan PT. GAJ memproduksi pupuk ilegal itu sejak tahun 2019 lalu. \"Mereka memproduksi dan perdagangkan pupuk padat dan cair itu yang tak terdaftar dikementrian Pertanian RI. Dengan menggunakan berbagai jenis kemasan dan merek dagang,\" kata dia. Saat ini pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan 4 orang saksi. Baik dari pekerja pembuat pupuk padat dan cair. Begitu juga pemeriksaan terhadap Direktur Pemasaran dari PT GAJ. \"Kami sudah sita beberapa barang bukti pupuk ilegal. Berikut alat-alat yang digunakan untuk produksi pupuk, label kemasan pupuk baik padat dan cair serta serbuk, produk pupuk yang belum sempat terjual dan tersimpan di Gudang Penyimpanan, dokumen bukti pemasaran atau penjualan berupa nota-nota dan Surat jalan dokumen legalitas PT. GAJ,\" jelasnya. Selain itu, pihaknya pun telah melakukan pemeriksan Ahli dari Dinas Pertanian dan Perindustrian Perdagangan Provinsi Lampung, lalu Melakukan Pemanggilan terhadap Direksi PT. GAJ. \"Adapun pasal yang disangkakan PT. GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999,\" jelasnya. Namun untuk tersangka pihaknya pun belum menetapkan. Karena masih dalam pendalaman. Namun barang bukti yang disita sudah memenuhi unsur (untuk menetapkan tersangka). \"Kami pun menghimbau masyarakat agar tidak cepat percaya dengan produk yang ditawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar dipasaran. Dan juga harus lebih cerdas mencermati lebel produk yang ditawarkan,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait