radarlampung.co.id - Pemprov Lampung melakukan efisiensi anggaran dengan tidak menggunakan lagi jasa tenaga ahli. Sebagai gantinya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membentuk tim hukum yang berisikan praktisi hukum.
Tim hukum ini teridiri dari, Bambang Hartono, Budiono, Rudi, Abi Hasan Muan, Ansori, Ahmad Saleh, Satria Prayoga, Yusdianto, Rifandi Ritonga, dan Zainudin Hasan. Tim ini diangkat melalui SK Gubernur Lampung No. G/618/B.02/HK/2019.
Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Pemprov Lampung Zulfikar mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinsi dengan Biro Hukum Sekretariat Pemprov Lampung untuk membantu kerja Gubernur dalam menentukan kebijakan yang mengharuskan memiliki pertimbangan dan atau telaah secara hukum.
\"Tim ini berisikan praktisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum. Mereka juga bersedia mengabdikan ilmunya untuk kepentingan rakyat Lampung tanpa di gaji dan bekerja secara insidentil. Nantinya mereka akan berkoordinasi bersama kami di biro hukum,\" kata Zulfika, Rabu (11/9).
Zulfikar mencatat, tim hukum memiliki sejumlah tugas muli melaksanakan kajian dan analisis kebijakan gubernur dalam bidang hukum, memberikan pertimbangan, saran, masukan, dalam penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan bidang hukum.
\"Nantinya tim hukum akan melapor dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kami. Tim ini juga wujud apresiasi Gubernur terhadap aspirasi beberapa praktisi hukum yang siap mengabdi kepada rakyat Lampung Berjaya,\" tambahnya.
Sementara soal menghapus 40 tenaga ahli di Pemprov Lampung, Pemprov mengklaim berhasil melakukan efisiensi anggaran sekitar 1,8 M. Hal ini merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung soal beban anggaran di Pemprov Lampung. (rma/kyd)