Ekonom Sebut Kasus Bumiputera Imbas Kegagalan Manjemen

Rabu 09-09-2020,05:26 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Munculnya kasus Bumiputera menurut Syahril Daud selaku Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik dinilai karena kegagalan manajemen. Menurut Dosen Ekonomi dan Bisnis Universitas Bandar Lampung (UBL) ini, kasus asuransi Bumiputera sudah sejak dua tahun lalu. Ini, katanya, bukan karena dampak pandemi yang terjadi baru-baru ini. \"Kasus itu bergulir akibat ketidakmampuan manajemen Bumiputera. Ini sistem pengelolaan bisnis saja. Sehingga klaim pemegang polis sekarang bermasalah,\" katanya kepada Radar Lampung. Lalu apakah ketidakmampuan ini juga karena OJK --selaku pengawas lembaga keuangan dan perbankan-- lalai? Menurutnya, bukan karena OJK. Namun murni dari Bumiputera sendiri. \"Tapi OJK sebagai pengawas harus bantu proses pembayarannya. Kan OJK ini menjamin keamanan nasabah,\" ujarnya. Caranya, katanya, dengan mengaudit keuangan Bumiputera, apakah masih mampu untuk membayar klaim 3 juta pemegang polis yang sudah jatuh tempo. \"Jika tidak mampu jalan keluarnya ya jual aset, opsi untuk membayar nasabahnya,\" terangnya. Tapi jika tidak bisa, maka OJK bisa jadi menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan bantuan dana kepada lBumiputera. \"OJK kan punya kewenangan menentukan batas plafon atas sebuah perusahaan. Kalau mereka masih mampu menyelesaikan hutang nasabah atau tidak nanti ketahuan dari hasil audit OJK,\" kata Syahril. Menurutnya, nasabah bisa saja menggugat Bumiputera ke ranah hukum. Sebab, langkah hukum kata dia bagian dari menuntut hak. \"Nasabah ada ikatan khusus perjanjian pemegang polis, bisa membawa ini ke ranah hukum jika tidak bisa diselesaikan. Pemegang polis bisa menuntut haknya ke ranah hukum. Dia kan sudah memberikan kewajibannya, saat ini mereka menuntut haknya,\" ujarnya. Di sisi lain, ia memberikan tips kepada masyarakat yang ingin memilih asuransi. Syahril menyarankan kepada calon nasabah untuk melihat track record perusahaan asuransi itu, apakah sudah memiliki nama baik dan sudah berdiri dalam waktu yang lama. Kemudian melihat kemampuan keuangannya. Lalu calon nasabah juga harus melihat apakah perusahaan itu terdaftar di OJK atau tidak, sehingga konsumen bisa dijamin keamanannya. \"Dan terakhir jangan mau kemakan promo, itu kan teknik dunia marketing, jangan mudah tergiur iklan,\" tandasnya. Diketahui, carut marut Bumiputera masih terjadi. Seperti dialami Mangasal P Siahaan salah satu nasabah yang uang klaimnya belum cair. Rabu (2/9) lalu ia mendatangi kantor cabang Bumiputera Telukbetung. Masih Rp10 juta lagi uangnya yang belum dibayar. Padahal sudah jatuh tempo. April 2019 lalu, Radar Lampung pernah mewartakan seorang yang sudah 15 tahun menjadi nasabah namun uangnya tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo. Kepala Cabang Bumiputera Telukbetung dan Kedaton Denny Kurniawan Ekajaya kepada Radar Lampung menjelaskan, kewenangan membayar bukan berada di tangan kantor cabang, melainkan di kantor pusat. Dari penjelasannya, kantor cabang hanya bertugas mengajukan pencairan klaim nasabah ke kantor wilayah (Kanwil) Bumiputera Lampung.(nca/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait