Eksepsi Eks Pejabat Pemprov Lampung Ditolak

Kamis 04-11-2021,14:26 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perkara pengadaan benih jagung dengan terdakwa mantan Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Lampung, Edi Yanto berlanjut. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (4/11) menolak eksepsi Edi Yanto dan terdakwa lainnya, Imam Mashuri. Hakim menyatakan eksepsi yang diajukan tidak alasan hukum yang tepat. Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono kemudian memerintahkan untuk melanjutkan sidang tersebut. \"Kami menyatakan keberatan eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa. Kami menolak semua dalil-dalil terkait pengajuan eksepsi ini,\" katanya, Kamis (5/11). Untuk itu hakim meminta JPU melakukan pemeriksaan saksi-saksi. \"Kami meminta agar sidang ini dilanjutkan. Dan JPU memanggil saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan,\" kata dia. Ditolaknya eksepsi kedua terdakwa korupsi benih jagung ini sejalan dengan jawaban JPU pada pekan lalu. Dimana menurut JPU Vita Hestiningrum menjelaskan, eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan tak tepat. \"Pasal yang diterapkan kepada terdakwa ini kami beranggap sudah memenuhi syarat formil maupun materil,\" katanya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait