Polda Segera Limpahkan Perkara Korupsi di DP2KBP3A Mesuji Pekan Depan

Selasa 28-12-2021,07:02 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelimpahan tahap dua tersangka korupsi Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Mesuji tahun anggaran 2018-2019, segera dilakukan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung. Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Alsyahendra menjelaskan, pelimpahan tersangka atas nama Bowo Wirianto itu akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2021 nanti. Dari penyidik Ditreskrimsus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. \"Saat ini kita masih melengkapi berkas-berkas perkara yang belum selesai. Ditargetkan kita akan kejar P21 untuk pekan depan,\" katanya, Senin (27/12). Ditanya apakah ada itikad baik dari tersangka, apakah ada pengembalian kerugian negara yang sudah ditetapkan, Alsyahendra pun menambahkan belum ada. \"Ya hingga kini belum ada (penitipan). Dari total Rp1,4 miliar kerugian (negara) yang telah ditetapkan,\" kata dia. Namun kata dia, dalam perkara ini pihaknya pun telah memeriksa puluhan saksi. Yang dimana semuanya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. \"Sebanyak 29 saksi telah diperiksa penyidik. Ini guna kelengkapan berkas perkara kasus yang menjerat Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji itu,\" jelasnya. Untuk diketahui, Tak butuh waktu lama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melimpahkan tersangka korupsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB ) Kabupaten Mesuji, yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup S Bowo Wirianto. Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara korupsi tersebut. Dengan status perkara sudah akan dilimpahkan ke persidangan (P21). \"Rencana akan dilimpahkan tahap dua ke Pengadilan Tipikor pada pekan depan,\" katanya, Senin (20/12). Saat ini lanjutnya, disposisi berkas tersebut telah berada di Jaksa Penuntut Umum. Ditanya siapa jaksanya, Made pun belum bisa membeberkannya, hal ini karena dirinya harus mengkonfirmas terlebih dahulu ke pihak Pidana Khusus (Pidsus). \"Nanti saya tanyakan dahulu,\" kata dia. Sementara itu, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsya Hendra menjelaskan, apabila memang pihaknya sudah melengkapi berkas P21 pada akhir bulan November lalu. \"Jadi berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21), kini tinggal dilimpahkan ke pengadilan saja,\" katanya. Lanjutnya, dalam perkara ini memang sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Dengan total ada sekitar puluhan orang. \"Ya sekitar 29 orang lah. Perkiraan kerugian sementara itu Rp1,4 miliar,\" kata dia. Terpisah, Ahamd Handoko selaku kuasa hukum tersangka menjelaskan, bahwa pihaknya mengormati langkah penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. \"Kami saat ini sedang mengupayakan penangguhan penahanan. Dan untuk pokok perkara dan langkah hukum kedepan kami sedang bahas. Sedangkan untuk prapid kami tidak tempuh,\" katanya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait