Polemik Keabsahan Ijazah Imam Suhadi Ternyata Bukan Hal Baru

Jumat 09-10-2020,11:22 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Keabsahan ijazah K.H. Imam Suhadi dalam pencalonan sebagai wakil bupati Lampung Tengah ternyata bukan hanya kali ini dipersoalkan. Pada Pilkada 2015, ijazah K.H. Imam Suhadi yang berpasangan dengan Gunadi Ibrahim juga dipersoalkan. Riagus Ria, ketua tim pemenangan Gunadi Ibrahim-K.H. Imam Suhadi pada Pilkada 2015, menyatakan persoalan ijazah Imam Suhadi juga dipersoalkan kala itu. \"Itu bukan persoalan baru. Ijazah Pak Yai Imam Suhadi juga dipersoalkan ketika itu. Saya bicara berdasarkan fakta meski sekarang Partai Gerindra sekarang berseberangan. Kalau nggak salah oleh salah satu Lembaga Sosial Masyarakat (LSM). Persoalan itu klir meski saya pontang- panting. Cukup menguras energi,\" katanya via telepon. Riagus Ria menyatakan terkait ijazah itu tidak masalah. \"Faktanya nggak ada masalah soal ijazah itu. Ijazah itu memang yang dikeluarkan pondok pesantren. Buktinya, Gunadi Ibrahim-K.H. Imam Suhadi bisa melenggang sebagai calon bupati-wakil bupati pada Pilkada 2015. Meskipun belum beruntung,\" ujarnya. Jika ijazah K.H. Imam Suhadi nanti diputuskan bermasalah, kata Riagus Ria, berarti komisioner sebelumnya juga bermasalah. \"Tapi yang jelas ketika itu KPU Lamteng menetapkan paslon Gunadi Ibrahim-K.H. Imam Suhadi,\" ungkapnya. Mantan Ketua KPU Lamteng Budi Hadi Yunanto membenarkan bahwa ijazah K.H. Imam Suhadi ketika Pilkada 2015 juga dipersoalkan. \"Ya. Ketika itu ada surat masuk dari salah satu LSM mempersoalkan ijazah K.H. Imam Suhadi. Tapi klir karena KPU sudah menjalankan semua mekanisme yang ada. Kita menetapkan paslon Gunadi Ibrahim-K.H. Imam Suhadi,\" katanya. Diketahui pada Pilkada 2020, K.H. Imam Suhadi kembali maju sebagai calon wakil bupati Lamteng berpasangan dengan Nessy Kalviya Mustafa. Keabsahan ijazah K.H. Imam Suhadi yang menuntut ilmu di Ponpes Darussa\'adah, Kampung Mojoagung, Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Lamteng, dipersoalkan paslon nomor urut 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya. Melalui kuasa hukumnya menggugat keputusan KPU Lamteng tentang penetapan paslon Nessy Kalviya Mustafa-K H. Imam Suhadi. Hal yang dipersoalkan adalah keabsahan ijazah K.H. Imam Suhadi. Proses mediasi dan sidang sengketa sudah dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamteng. Pemohon dan termohon masing-masing telah menghadirkan saksi-saksi. Baik saksi fakta maupun ahli. Sidang kesimpulan pemohon dan termohon sudah dilaksanakan. Putusan sidang sengketa rencananya digelar di BBC Hotel Bandarjaya, Senin (12/10) sekitar pukul 14.00 WIB. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait