Empat Daerah Sengketa Kemungkinan Diisi Penjabat Kada

Selasa 29-12-2020,19:40 WIB
Editor : Yuda Pranata

Radarlampung.co.id - Akhir masa jabatan kepala daerah pelaksana pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, akan berlaku pada 17 Februari 2021. Hal tersebut sesuai dengan pelantikan ke delapan jabatan Kada pada 17 Februari 2016 oleh Gubernur Lampung yang saat itu masih dijabat M.Ridho Ficardo.

Namun, pasca hasil pleno perhitungan suara beberapa waktu lalu, ada empat daerah yang terjadi gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Belum diketahui pasti tahapan sengketa ini kapan. Beberapa waktu lalu Ketua KPU Kota Bandarlampung, jadwal PHP di MK bisa saja rampung pada Maret 2020.

Diketahui ada empat daerah yang masih ada PHP ke MK. Yakni Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat.

Hingga kini juga MK sendiri belum juga mengeluarkan Buku Register Perkara Konatitusi (BRPK) yang juga menjadi salahsatu dasar pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa.

Kepala Biro Pemerintahan dan OTDa Seprov Lampung, Nirlan mengatakan, apabila proses PHP di MK melebihi batas AMJ, bisa saja nantinya ditunjuk penjabat atau penjabat sementara untuk mengisi kekosongan kepala daerah hingga ada keputusan inkrach dari MK.

\"Iya, kemungkinan nanti ada penunjukan Pj. Tapi ya kita harus tau dulu hasil dari proses di MK,\" jelasnya, Selasa (29/12).

Mantan Sekdakab Lampung Barat ini melanjutkan, untuk pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK (Lampung Timur, Kota Metro, Pesawaran, dan Waykanan), secara hukum sudah tidak ada persoalan. Namun, selain menunggu terbitnya BRPK dari MK, pelantikan juga harus didasari usulan dari KPU setempat dan diparipurnakan di masing-masing DPRD.

\"Nanti kan diparipurnakan terlebih dahulu. Intinya begini, yang kita proses pelantikannya ya yang ada usulan dari daerahnya. Dari KPU dan DPRDnya. Nanti kan diparipurnakan,\" kata dia.

Mengenai siapa saja yang berpotensi mengisi jabatan penjabat kada, memang secara aturan seluruh pejabat eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan setprov lampung berpeluang. Namun, dia menegaskan tidak ingin berandai-andai. \"Ya kita tunggu bagaimana proses di MKnya ya,\" ucapnya. (abd/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait