Polisi Amankan 3 Pelaku Mafia Tanah

Selasa 08-02-2022,16:41 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung mengamankan tiga tersangka, kasus mafia tanah. Ketiganya, yakni US (41), seorang wiraswasta; AN (34), mantan Honorer BPN kota Bandarlampung; dan JD (37), mantan ASN BPN kota Bandarlampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana menjelaskan, kasus ketiga tersangka itu saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan. Penahanan ketiganya dilakukan atas laporan Agoes Amier dengan korban bernama Betty. Dalam surat laporan bernomor LP / B / 2441 / X / 2021 / LPG / RESTA BALAM, tanggal 31 Oktober 2021, menyebutkan perkara tersebut pemalsuan kwitansi jual - beli, pemalsuan isi sporadik dan pemalsuan dua isi sertifikat. “Untuk saat ini kita sedang menangani kasus mafia tanah dengan tiga tersangka. Ungkap kasus ini juga merupakan hasil kerjasama antara kepolisian dengan semua pihak, utamanya BPN dalam hal penyelidikan dan penyidikan kasus,“ katanya, Selasa (8/2). Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut pelaku berinisial US diketahui membeli piutang cessie dua akta jual - beli tanah dengan luasan 7.250 meter dari seseorang berinisial RA. Dokumen tersebut didapatkan dari balai lelang seharga Rp150 juta. Namun, nilai tersebut dipalsukan ditulis sebesar Rp833 juta di kwitansi. “Awalnya harga diakui sebesar Rp833 juta. Namun setelah kita melakukan pencarian atas nama RA, hanya didapati transaksi sebesar Rp150 juta,” tambahnya. Usai mendapatkan dokumen tersebut, US kemudian bekerjasama dengan AN dan JD untuk mencari tanah dan sertifikat yang tidak berpenghuni. US kemudian mengakui tanah yang berada di jl. Ir. Sutami Campang Jaya, Sukabumi, Bandarlampung sebagai miliknya. Saat itu, ketiganya mendapatkan sertifikat tanah milik seseorang berinisial E yang kebetulan belum diambil oleh pemiliknya. “Setelah mendapatkan tanah kosong yang belum dikelola pemiliknya, ketiga pelaku kemudian secara bersama-sama merubah sertifikat milik E menjadi atas nama US,” katanya. Namun, pemilik sertifikat sempat mengajukan protes lantaran pengajuan sertifikat yang dilakukan tahun 2019 belum juga selesai hingga Juni 2021. Lantaran itu, sertifikat tersebut kemudian diubah kembali atas nama E. Tidak menyerah, para pelaku kemudian mengganti sertifikat milik seseorang berinisial L yang dilakukan melalui PTSL tahun 2019, untuk kemudian dirubah menjadi atas nama US. Atas peristiwa itu, korban pemilik tanah mengalami kerugian senilai Rp4 miliyar. US sendiri diketahui membayar senilai Rp75 juta kepada JD untuk merubah sertifikat tersebut. “Jadi modus yang digunakan ketiganya yakni dengan bekerja sama mencari dan menyasar tanah-tanah kosong yang belum di daftar ulangkan maupun di kelola oleh pemiliknya,” ujarnya. Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua sertifikat palsu, uang tunai Rp17 juta, satu sertifikat milik korban, empat sparodik palsu milik US, dua ponsel dan satu lembar kwitansi. Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Serta pasal 236 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait