Polisi Amankan 4 Pelaku Curas dan Curanmor

Rabu 18-08-2021,14:37 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Tekab 308 Polresta Bandarlampung, berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Keempat pelaku diantaranya Riski Suhaemi (24) dan Ahmad Saputra (24), warga jl. Dr. Sutomo gg. Jangkung, Penengahan, Bandarlampung. Serta DS (17) dan Indra Saputra (27), warga jl. Teuku Umar, gg. Ampera, Penengahan, Bandarlampung. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, berdasarkan pengembangan di lapangan, pelaku merupakan pelaku curas dengan modus mengambil paksa ponsel korban. “Ada beberapa TKP yang didapat, yakni di Simpur sebanyak empat kali, simpang Kedondong, Ratulangi, Wayhalim dan Kemiling,” katanya. Selain melakukan aksi perampasan ponsel, para pelaku juga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura kehabisan bensin. “Adapun TKP untuk aksi curanmor ini tercatat di Pasar Tugu sebanyak dua kali, PKOR Wayhalim (2), Waykandis dan Kemiling. Rata-rata sepeda motor yang dicuri yakni Honda Beat,” tuturnya. Saat melancarkan aksinya, pelaku kerap berpura-pura kehabisan bensin lalu menghentikan kendaraan yang mayoritas dikendarai anak-anak. Pelaku kemudian meminta untuk diantarkan membeli bensin oleh korban. Korban, katanya, kemudian diajak berkeliling oleh pelaku sebelum diturunkan di tengah jalan. “Kemudian sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh pelaku,” tuturnya. Hasil penyelidikan sementara, sudah ada 5 laporan polisi dari 16 TKP yang didapat. Adapun otak dari tindak curas dan curanmor tersebut didalangi oleh Riski Suhaemi. “Kami juga menghimbau pada masyarakat kalau ada yang mengenali ciri pelaku, dapat melaporkan ke Polisi. Karena masih ada TKP yang tidak ada laporannya,” katanya. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 unit ponsel merk Vivo tipe Y91C, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan pelaku saat beraksi. Kemudian 1 buah STNK dan BPKB asli sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah milik korban dan pakaian yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya. Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap FR dan ED yang merupakan penadah barang curian. “Untuk saat ini, anggota kami dilakukan juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah barang curian dari para pelaku,” tandasnya. Kepada petugas, Riski juga telah mengakui perbuatan. Dia mengatakan, biasanya para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta dari hasil penjualan sepeda motor. “Uangnya untuk bayar kontrakan dan sisanya untuk kehidupan sehari-hari. Kalau selama ini sudah ada empat motor (yang berhasil dicuri, red),” akunya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait