Empat Kali Masuk Penjara, Eh Tertangkap Lagi

Kamis 04-02-2021,06:34 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Apes bagi Yusnaidi --pelaku pengedar narkoba. Lagi-lagi ia harus merasakan dinginnya sel tahanan. Ya, dirinya seolah tak kapok untuk terus masuk ke penjara. Bagaimana tidak, sudah empat kali ini pria berumur 49 tahun itu masuk penjara. Warga Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, ini harus kembali berurusan dengan polisi. Dan dirinya pun kembali harus berurusan dengan Anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung. Yusnaidi diringkus di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, Gang Family, Bandarlampung, Selasa (2/2). Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 2 AKBP Radius menjelaskan, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti, seperti dua paket sedang sabu dan 10 paket kecil sabu yang totalnya sekitar 30 gram. \"Dan 9 bundel plastik klip, dua unit handphone serta satu timbangan digital,\" katanya, Rabu (3/2). Menurutnya, tersangka merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dicari pihaknya. \"TO-nya memang sudah lama. Kita berhasil melacak keberadaan tersangka ini berdasarkan informasi,\" kata dia. \"Kita tangkap sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Sudah dapat info akurat kami pun langsung meringkusnya. Jadi dia ini sedang menyusul paket sabu,\" tambahnya. Dari penangkapan itu, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut. \"Tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara. Dia bukan mantan napi yang kena program asimilasi. Dari perbuatannya, tersangka Yusnaidi dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait