Polisi Amankan Pelaku Perampasan Motor

Rabu 02-02-2022,16:09 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus satu pelaku perampasan kendaraan bermotor. Adapun pelaku yakni berinisial N (40), warga desa Bunut, Wayratau, Pesawaran, Lampung. Sementara korbannya, yakni Mulyati (38), warga kampung Karang Agung, Waylunik, Panjang, Bandarlampung. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 17 September 2020, sekitar pukul 1.00 wib di jl. Soekarno Hatta, Waylunik, Panjang, Bandarlampung. Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, melalui Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto. Adit menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh seorang teman yang saat ini tengah buron. “Untuk saat ini rekan pelaku juga masih dalam pengejaran anggota kita di lapangan,” tambahnya. Adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan merampas motor korban saat sedang berada di jalanan. Tidak hanya merampas, pelaku bahkan tega mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motornya. Korban juga sempat terseret lantaran berusaha mempertahankan kendaraannya. “Tersangka juga sempat menendang kepala korban ke aspal dengan tujuan agar korban terlepas dari sepeda motor,“ sambung dia. Usai kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Panjang. Laporan tersebut tertuang dalam surat LP/B/235/IX/2020/LPG/Resta Balam/Polsek Pjg. “Usai buron selama beberapa waktu, pelaku akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di desa Bunut, Wayratai, Pesawaran, Lampung,” tandasnya. Atas kejadian itu, korban harus mengalami kerugian sekitar Rp8 jutaan. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi BE 6818 YX. ”Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana serta ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait