radarlampung.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pengembangan kasus suap pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di Lampung Tengah (Lamteng). Hasilnya, KPK RI menetapkan kembali mantan Bupati Lamteng Mustafa sebagai tersangka suap Rp95 miliar bersama empat anggota DPRD Lamteng lain. Yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Zainuddin dan Raden Zugiri. KPK juga menetapkan pengusaha Budi dan Simon Susilo sebagai tersangka suap. Pasca penetapan tersangka baru tersebut, gedung DPRD Lamteng, kamis (31/1) siang terlihat sepi. Dari pantauan Radar Lampung sejak pukul 10.00-11.00 WIB, hanya terlihat satu orang anggota DPRD Lamteng dan beberapa staf. Tidak ada yang mau dimintai keterangan. Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli juga menolak berkomentar. \"Nggak. Nggak usah,\" katanya menolak menanggapi. Diketahui, empat anggota DPRD Lamteng yang menyusul ditetapkan jadi tersangka tersebut berasal dari PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Gerindra. (sya/wdi)
Empat Legialator Tersangka Baru KPK, Gedung DPRD Lamteng Lengang
Kamis 31-01-2019,12:35 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :