Polisi Bekuk Spesialis Jambret Tas Wanita

Selasa 19-11-2019,16:21 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id -  Riski Hasan Saputra (26) dan Andrianto (20) warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara (Lampura) harus mendekam di penjara. Spesialis jambret tas wanita di wilayah Kotabumi ini berhasil dibekuk tim Tekab 308 Satreskrim Polres setempat, Senin (18/11).

Dalam beroperasi di jalanan, pemuda ini kerap mencari target pengendara motor kaum wanita atau ibu-ibu diberbagai tempat di wilayah Lampura, khususnya di dalam kota.

\"Tersangka ini merupakan pelaku Curas spesialis tas milik pengendara wanita atau ibu-ibu,\" kata Kasatreskrim Polres Lampura AKP M. Hendrik, Selasa (19/11).

Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap usai menjabret tas berisikan uang tunai Rp2,5 juta dan satu unit Hp Merk Samsung A50 serta surat berharga atas nama Indah Kurnir Sari (21), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara pada  8 November 2019.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya karena terjatuh dari sepeda motor di Jl. Ahmad Akuan Rejosari, Kotabumi.

\"Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, maka pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui dua orang pemuda penganguran,\" ujarnya.

Dia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatanya dan mereka sendiri telah melakukan penjambaretan sebanyak tiga kali untuk di wilayah Kotabumi. Modus kejahatannya dengan memepet korban yang mengendarai sepeda motor sendirian,  kemudian menarik tas korban secara paksa.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit Hp Merk Samsung A50 milik korban dan 1 unit Sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

\"Untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,\" tandasnya.(ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait