RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih. Dimana dalam penangkapan ini, salah satu tersangka mengaku sebagai polisi. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Adhy Purboyo menjelaskan, dua orang tersangka diamankan itu bernama Dedy alias Ahmad Saifulah (47) dan Hartanto alias Acoy (45), keduanya merupakan warga Kota Bandarlampung. Pengungkapan kedua tersangka ini pada Minggu (19/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu petugas mendapatkan informasi masyarakat ada tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Atas info itu anggota pun langsung bergerak. \"Juga melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka D. Kita amankan didalam mobil Toyota Avanza warna hitam yang berada di pinggir Jalan P. Emir M Noor, Sumur Putri, Telukbetung Selatan,\" katanya, Senin (27/12). Dari diamankannya tersangka itu, anggotanya pun mengembangkannya lagi dan mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat lima gram. \"Kita amankan di dalam kamar Hotel Astoria. Selanjutnya kembali kita amankan barang bukti satu bungkus warna hijau bertulisan Guayinwang isi sabu dengan berat kotor 1 kilogram. Jadi 1 kilogram ini disimpan didalam lemari yang terletak di halaman rumah beralamatkan di Perumahan Permata Biru, Sukarame, Bandarlampung. Dari sini kita amankan satu tersangka lagi H,\" tambahnya. Tak hanya 1 kilogram sabu itu saja, anggota pun mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran besar, dengan berat kotor sekitar 200 gram. \"200 gram ini kita amankan di Jl. Raden Intan, kelurahan Pelita, Bandarlampung. Selnjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibwa ke kantor Ditresnarkoba untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" jelasnya. Dari pengakuan tersangka Hartanto ini, bahwa dirinya menggunakan modus operandi dengan berkedok sebagai anggota polri. Dimana pada saat penangkapan ditemukan juga baju PDH Polri lengkap dengan atributnya. \"Dimana hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan orang - orang yang selama telah meminjamkan sejumlah uang kepada dirinya. Dimana uang tersebut sebagai modal bisnis peredaran gelap narkotika,\" ungkapnya. Atas penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti yakni satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan guayinwang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekira 1 kg. \"Lalu 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan shabu dengan berat kotor sekira 200 gram. 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan shabu sekira 5 gram,\" pungkasnya. (ang/wdi)
Polisi Bongkar Bisnis Narkoba Berkedok Aparat
Senin 27-12-2021,17:57 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-09-2024,06:15 WIB
Ambil Lagi Link DANA Kaget Rp 185 Ribu Dapatkan Saldo Gratis Hanya Sekali Klik
Jumat 27-09-2024,07:52 WIB
Dapatkan Kuota Link DANA Kaget Jumat 27 September 2024, Klaim Saldo Gratis Sampai Rp 277 Ribu
Kamis 26-09-2024,15:58 WIB
Dewan Dukung Rotasi Pejabat Yang Dilakukan Pj. Gubernur, Dengan Catatan ...
Jumat 27-09-2024,10:49 WIB
Begini Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 Pada Pendaftaran CPNS 2024
Terkini
Jumat 27-09-2024,14:45 WIB
KPU Mesuji Pastikan Sudah Terima LADK 4 Paslon Bupati
Jumat 27-09-2024,14:12 WIB
Lieps Cafe, Rekomendasi Tempat Nongkrong yang Cozy dan Fancy di Bandar Lampung, Cek Lokasinya
Jumat 27-09-2024,12:34 WIB
3 Rekomendasi Mie Jawa Godhog di Lampung, Diracik dengan Rempah Rempah Khas dan Dijamin Bikin Ketagihan
Jumat 27-09-2024,11:37 WIB
Ini Daftar Sanksi Bagi Peserta CPNS 2024 yang Melanggar Tata Tertib Ujian SKD
Jumat 27-09-2024,10:51 WIB