Polisi Bongkar Kasus Jualan Sabu di Pesta Nikah

Minggu 07-11-2021,09:47 WIB
Editor : Widisandika

RADAR LAMPUNG.CO.ID-Sarwan (32), warga Kecamatan Terusannunyai, diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Sabtu (6/11) sekitar pukul 00.00 WIB. Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyatakan Sarwan ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai. \"Setelah diselidiki, kita menangkap tersangka di dalam tarup depan rumah warga yang akan menggelar pesta hajatan di Kampung Gunungagung,\" katanya. Dalam penggeledahan, kata Yofi, ditemukan barang bukti narkoba jenis SS. \"Kita temukan satu kotak rokok di bawah kursi tersangka. Kita temukan lima paket kecil SS dalam bungkus rokok dengan berat 0,65 gram,\" ujarnya. Tersangka, kata Yofi, mengelak barang bukti sabu miliknya. \"Tersangka membantah narkoba itu bukan miliknya. Tersangka mengaku narkoba itu milik rekannya yang dititipkan untuk dijual. Kita sedang memburu rekan tersangka berinisial D. Kita bawa tersangka ke Mapolres Lamteng guna pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yofi, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Tersangka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait