Empat Pekon di Lambar Ajukan Pemekaran

Selasa 03-12-2019,12:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Empat pekon di Lampung Barat mengajukan pemekaran ke pemerintah kabupaten setempat. Terdiri dari Pekon Waypetai, Kecamatam Sumberjaya; Pekon Kotabesi, Kecamatan Batubrak; Pekon Bandaragung, Kecamatan Bandarnegeri Suoh ( BNS) dan Pekon Tanjungraya di Kecamatan Sukau. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Lambar Yuda Setiawan mengatakan, pihaknya akan memverifikasi kelengkapan administrasi usulan tersebut mulai tahun depan. \"Pemekaran pekon merupakan suatu bentuk pengembangan wilayah dengan cara membentuk pekon baru dari pekon yang telah ada. Tahun depan, kita mulai memverifikasi kelengkapan administrasinya,\" kata Yuda. Pemekaran pekon memerlukan proses cukup panjang. Dulu, proses pemekaran pekon hanya cukup dengan peraturan daerah (Perda). Namun saat ini harus ada SK gubernur dan persetujuan Kemendagri, dan setelah ditetapkan. ”Harus ada pekon persiapan selama tiga tahun. Dalam kurun waktu itu, biaya yang menjadi beban pekon persiapan ditanggung oleh pekon induk. Mulai dari gaji aparat sampai pembangunannya. Setelah itu, baru bisa menjadi pekon definitif,\" tegasnya. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait