Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu, Satu Orang Diamankan Berikut BB

Minggu 08-08-2021,18:48 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang mengamankan Mulyanto (36), warga Kecamatan Banjarmargo. Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra mengatakan, Mulyanto diamankan Jumat (6/8), sekira pukul 14.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan terhadap Mulyanto merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjarmargo. Aparat kepolisian mendapatkan informasi jika sebuah rumah yang ada di Kampung Agungjaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku. \"Pelaku kami amankan saat penggerebekan. Di lokasi petugas juga menyita BB narkotika jenis sabu,\" jelas AKP Anton, Minggu (8/8). Barang bukti (BB) yang disita yakni 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merk Oppo warna merah. Mulyanto saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan terancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,\" katanya. (nal/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait