Polisi Jadwalkan Pemanggilan dalam Kasus Dugaan Penipuan

Selasa 27-04-2021,13:25 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandarlampung segera menjadwalkan pemanggilan terhadap M, pegawai honorer di lingkungan pemerintahan kota (Pemkot) Bandarlampung.

Seorang berinisial M ini dilaporkan oleh Ainun (24), warga Bandarjaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang merasa ditipu oleh janji manis M, tentang rencananya untuk membantu korban agar menjadi Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita sudah terima laporan pada Sabtu (24/4) dan sudah kita proses. Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengundang dan mengklarifikasi, guna memastikan apakah benar ini tindak pidana yang terjadi,” katanya, Selasa (27/4).

Dia juga mengatakan, setelah melakukan pemanggilan dan klarifikasi, anggotanya juga akan mengumpulkan alat bukti guna melakukan gelar perkara.

Disinggung tentang jumlah saksi yang akan diperiksa, Resky mengaku, pihaknya segera membuat daftar terkait hal itu. “saat ini kita masih merencanakan penyelidikan dan mendaftar berapa jumlah saksi yang akan kita mintakan keterangan,” tambah dia.

Lebih jauh dia menjelaskan, dugaan awal berdasarkan laporan korban, terlapor dituduh telah melakukan penipuan dengan modus berjanji dapat membantu korban menjadi pegawai PPPK. Korban juga diminta sejumlah uang oleh terlapor.

“Dugaan awal kasusnya seperti itu. Malah bukan menjadi pegawai negeri, melainkan honorer jika saya lihat dari laporan. Karena janjinya melalui jalur PPPK,” katanya.

Reski juga tidak menampik saat disinggung soal adanya dugaan korban lain dalam perkara tersebut. Untuk sementara, baru satu korban yang melaporkan lantaran merasa dirugikan.

“Indikasi korban sementara ini baru satu. Kalau dari pemeriksaan sementara, ada dugaan korban lainnya. Namun, karena ini delik aduan, jadi kita menunggu ada yang laporan lain ke kita,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, penipuan bermodus melancarkan jalan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) kembali terjadi. Lantaran tergiur janji manis seorang oknum, Ainun Meilan Sari (24) kini merigu hingga puluhan juta.

Warga Bandarjaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini akhirnya melaporkan seorang oknum tenaga honorer di lingkungan dinas kota Bandarlampung, dengan tuduhan penipuan.

Hal tersebut terjadi dua tahun silam. Korban mengaku, M menjanjikan akan membantu korban untuk diangkat menjadi PNS jalur Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2020.

Namun hingga saat ini, janji M tersebut tidak kunjung terealisasi. “Dia janji, nanti saya bisa diangkat jadi PNS tahun 2020 lewat jalur PPPK,” kata Ainun.

Korban mengaku sempat mempercayai pelaku, lantaran M merupakan teman dari kakak kandung korban. Janji M juga semakin meyakinkan, setelah M mengaku dekat dengan salah satu pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandarlampung.

“Saya kenal dia (pelaku, red) dari kakak saya, karena mereka berteman. Saya percaya saja awalnya, karena dia (pelaku) bilang dia dekat dengan orang BKD,” tambah dia.

Ainun mengatakan, saat itu M meminta dia untuk menyerahkan salinan Ijazah dan Akta kelahiran. M juga meminta korban untuk memberikan sejumlah uang.

Pada awalnya, pelaku meminta korban untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp350 juta. Namun, korban hanya menyanggupi sebesar Rp95 juta lantaran tidak punya uang sebanyak itu.

Uang tersebut, diakui korban telah dikirimkan melalui rekening bank sebanyak dua kali kepada pelaku. Masing-masing senilai Rp50 juta pada tanggal 2 Maret 2020 dan Rp45 juta pada tanggal 14 Maret 2020.

Berharap janji manis M akan terwujud, Ainun pun menunggu dengan sabar. Sayang, hingga waktu yang dijanjikan, impian korban untuk menjadi pegawai negeri sipil pun tidak kunjung terwujud.

Malahan, pelaku kini sulit untuk dihubungi. Lantaran itu, korban yang merasa dibohongi pun melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Bandarlampung. “Karena sekarang (pelaku, red) susah dihubungi, jadi saya lapor ke polisi,” tambahnya.

Korban berharap pelaku dapat menunjukan itikad baik dengan mengembalikan uang yang telah diberikan tersebut. Lantaran uang tersebut, merupakan milik orangtua korban.

“Harapan saya minimal uang itu bisa kembali, karena itu uang orangtua saya. Mereka bingung karena sudah setahun berlalu tidak ada kejelasan sama sekali,” tandasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait