Polisi Kembali Amankan Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen

Kamis 30-12-2021,16:50 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai mengamankan Eko Hadi Saputra (35), warga Gunungsulah, Wayhalim, Bandarlampung, Polresta Bandarlampung kembali mengamankan dua tersangka pembuatan dokumen palsu. Keduanya yakni wanita masing-masing berinisial N dan E. Adapun tersangka N, merupakan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Devi Sujana mengatakan, keduanya diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus, pada Rabu (29/12) malam. “Tadi malam setelah ekspos kami melakukan pengembangan, seperti yang disampaikan kemarin ada salah satu oknum ASN Pemkot Bandarlampung, inisial N, sudah kita amankan,” ujarnya, Kamis (30/12). Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, N diketahui berperan sebagai penyedia material untuk pembuatan e-KTP. “Ada lagi satu tersangka, berinisial E yang kita amankan. Ini merupakan warga sipil dan tugasnya sebagai yang menerima pesanan dan pelanggan,” katanya. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 6 saksi dan masih melakukan pengembangan terhadap kasus. “Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka semalam, dan kita masih melakukan pengembangan sampai saat ini,” tandasnya. Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung segera melakukan pengejaran terhadap pelaku penyedia material untuk pembuatan dokumen palsu. Ini berkaitan dengan kasus penggerebekan lokasi pembuatan dokumen palsu yang terjadi di sebuah Ruko (Rumah Toko) jl. Raden Pemuka, Gunungsulah, Wayhalim, Bandarlampung pada Rabu (15/12) lalu. Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana dalam ekspos kasus yang digelar di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (29/12) sore. Dalam ekspos tersebut, dia memaparkan, petugas mengamankan satu orang pelaku atas nama Eko Hadi Saputra (35), warga Gunungsulah, Wayhalim, Bandarlampung. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat pencetak dokumen palsu seperti printer, scanner serta sejumlah dokumen palsu yang berhasil dicetak. “Dokumen palsu itu antara lain seperti KTP, Akta cerai palsu, SIUP/SITU hingga buku tabungan,” jelasnya. Dia menjelaskan, untuk pembuatan KTP, pihaknya juga telah mengecek jika NIK di-KTP tersebut telah terdaftar atau tidak. “Dari hasil penelusuran kami, memang ada beberapa yang palsu dan beberapa ada asli, namun mereka hanya memperbaiki tulisan di KTP yang sudah mulai pudar,” katanya. Sementara untuk pembuatan buku tabungan palsu, kebanyakan pelanggannya meminta untuk memalsukan buku yang seolah-olah ada isinya. Dalam penggerebekan sebelumnya, petugas juga sempat mengamankan beberapa orang saksi yang kebetulan ada di lokasi kejadian dan berniat untuk membuat dokumen palsu. Menurutnya, dokumen palsu tersebut akan digunakan untuk berbagai kepentingan. “Misalnya pinjaman di leasing, mungkin karena namanya sudah diblack-list dan lain-lain,” jelasnya. Lebih jauh dia menjelaskan, pihaknya juga telah mengecek sejumlah material yang digunakan untuk membuat dokumen palsu. Menurutnya semua material tersebut asli. “Jadi mereka sengaja mencari KTP kosong, sehingga bisa diisi dengan data palsu. Ada juga yang hanya dengan melepas lapisan teratas. Karena KTP ini kan ada tiga lapis,” tandasnya. Untuk saat ini, pihaknya juga sedang melakukan pengejaran kepada tersangka yang diduga menjadi penyedia material pembuatan dokumen palsu tersebut. “Kita sudah mengantongi identitas dan sedang melakukan pengejaran. Kedepannya juga kita tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Karena itu untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman,” tandasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait