Polisi Kembangkan Pengungkapan Kasus Penyelundupan Sabu Setengah Kilogram

Minggu 28-02-2021,19:24 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengembangkan pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 610 gram, yang diamankan dari dua tersangka pada 23 Februari lalu. \"Ya, hingga kini kita masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan dua orang tersangka itu,\" kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit 2 AKBP Radius, Minggu (28/2). Radius -sapaan akrabnya- menambahkan, kedua tersangka yang diamankan bernama Efan Wahyudi (37) dan Danang Khomsa Yuga Anggoro (28). Kedua warga Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel) ini diringkus ketika berada di wilayah Kedamaian, Bandarlampung. \"Untuk sekarang kita sedang mengembangkan dari mana keduanya mendapatkan barang haram tersebut. Untuk target DPO-nya sendiri sudah kita kejar,\" katanya. Untuk diketahui, anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak setengah kilogram. Dan meringkus dua tersangka. Informasi yang dihimpun, dua orang yang berperan sebagai kurir itu ditangkap setelah menjemput sabu dari Bandarlampung untuk diedarkan di Lampung Selatan. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit 2 AKBP Radius menjelaskan, penangkapan terhadap kedua orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Perumahan Kedamaian, Bandarlampung. \"Lalu setelah kami selidiki, di TKP kami dapati dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan berada di sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Kedua laki-laki itu pun langsung kita lakukan pemeriksaan,\" jelasnya. Ketika pihaknya melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, petugas tak menemukan barang bukti narkoba. \"Sehingga kami pun melakukan penggeledahan motor yang dikendarai oleh keduanya. Kami geledah ditemukan lah empat bungkus plastik ukuran besar. Pun tiga bungkus plastik berukuran sedang,\" bebernya. Setelah itu, kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Ditresnarkoba. \"Kami cek bungkusan itu ternyata sabu dengan berat total 610 gram lebih. Berdasarkan dari pengakuan kedua tersangka, mereka hanya disuruh mengambil barang di lokasi penangkapan,\" ungkapnya. Dijelaskan kedua tersangka, mereka diperintahkan untuk mengambil sabu. \"Dengan modus ambil di motor. Jadi ada kurir yang juga kami tetapkan DPO yang membawa motor juga sabu itu. Jadi motor itu ditinggal kurir itu, lalu dua pelaku ini menjemputnya untuk dibawa ke Sidomulyo,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait