Radarlampung.co.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Idham Aziz, sejak (19/3) telah mengeluarkan Maklumat tentang kebijakan Pemerintah Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Diantaranya melarang pertemuan yang mengundang banyak orang.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polri yang mengeluarkan maklumat tersebut, sebagai upaya memutus mata rantai penularan Virus Corona.
Adapun salah satu isi maklumat tersebut, diantaranya tidak memberikan izin mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, yang menyebabkan berkumpulnya Massa dalam jumlah besar. Baik tempat umum atau tempat sendiri seperti resepsi keluarga, pertemuan sosial, budaya, lokakarya hingga unjuk rasa.
Sementara, Dirintelkam Polda Lampung, Kombes Amran Ampulembang membenarkan dalam waktu dekat Polda Lampung dan Polres jajaran akan melaksanakan maklumat tersebut, salah satunya dengan tidak mengeluarkan surat ijin keramaian. \"Kita menghimbau bukan kegiatannya yang kita larang, tetapi yang menyangkut pertemuan yang menghimpun banyak orangnya,\" katanya.
Kebijakan maklumat taersebut, sanjung Amran, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan covid-19. \"Untuk sementara ini tidak kita keluarkan suratnya, kita koordinasi dengan pihak tertentu. Sekali lagi, bukan kegiatannya yang kita larang tetapi untuk mendukung program pemerintah dengan mengurangi pertemuan-pertemuan itu,\"ucapnya.
Terpisah, Kasat Intelkam Polresta Bandarlampung, Kompol Reiza Harahap menjelaskan, maklumat tersebut sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. \"Kita dasarnya imbauan karena dari pemerintah sendiri kalau bisa ditunda dahulu hal-hal yang mengundang masyarakat jadi sifatnya hanya himbau,\"katanya.
Menurutnya, keputusan tersebut sampai 30 Maret 2020. Ini agar masyarakat terhindar dari penyebaran Covid-19. \"Kan kalau Lampung ini sampai tanggal 30 Maret dari Gubernur, kalau dari BNPB kan diperpanjang untuk menyelamatkan masyarakat,\" ujarnya.(Mel/yud)