Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan

Jumat 26-11-2021,17:05 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga pelaku pembunuhan Rinaldi Saputra, warga jl. Teluk Bone Sukabanjar, Kota karang Telukbetung Timur, Bandarlampung akhirnya diringkus petugas. Ketiga pelaku yakni Ahmad (29), Marwan (29) dan Ambo Trang (39) yang juga merupakan warga jl. Teluk Bone Sukabanjar, Kota Katang, Telukbetung Timur, Bandarlampung. Diketahui, korban tewas usai mengalami sebanyak delapan luka tikaman. Peristiwa itu terjadi pada 29 Juni 2021, sekitar pukul 15.30 WIB. Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana. Kepada wartawan, Devi menjelaskan, ketiga pelaku berhasil ditangkap diperbatasan antara Jambi dan Palembang, pada Kamis (25/11). “Ketiga pelaku diamankan di lokasi yang sama, yakni Sungai Benuh, Sumatera Selatan. Nah, selama pelarian, ketiganya bekerja sebagai nelayan,” kata dia. Secara rinci Devi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada malam sebelum kejadian. Saat itu korban diduga mabuk dan hampir menabrak Marwan. Lantaran itu, timbul cek - cok antara keduanya. “Sampai keesokannya korban didatangi oleh Marwan dan Ahmad. Timbul cek - cok saat itu yang berujung pada penusukan,” katanya. Adapun korban mengalami delapan tusuk ditubuhnya. Diketahui, Ahmad sempat menikam korban sebanyak tiga kali dan Marwan menikam korban sebanyak lima kali. Sementara Ambo Trang diketahui berperan untuk membantu keduanya kabur, setelah penikaman tersebut. Di samping itu, Devi menambahkan, badik yang digunakan tersangka untuk menikam korban merupakan badik milik Ambo Trang. “Karena saat itu, Marwan diminta untuk membuatkan sarung badik oleh Ambo Trang,” katanya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 338, tentang pembunuhan dan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Devi menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, Ahmad diketahui merupakan DPO Kepolisian Bone, Sulawesi Selatan. “Karena itu nanti kami juga akan berkoordinasi dengan kepolisian disana untuk proses hukumnya,” tambahnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait