RADARLAMPUNG.CO.ID-Organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML) melaporkan adanya dugaan pelanggaran penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan penggunaan alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan TA 2020 dan 2021. Laporan itu disampaikan ke Polresta Lampung Selatan beberapa waktu lalu. Dalam laporan ke Polres Lampung Selatan yang ditanda tangani Ketua DPW GML Achmad Munawar, pihak GML menyoroti sejumlah proyek infrastruktur. Diantaranya pembangunan gorong-gorong di Jalan Siswoyo Siswoyo Dusun 1B Desa Sabah Balau sebanyak 1 (satu) titik ukuran 1 meter x 1 meter dengan lebar 6 meter dengan nilai 1 titik Rp. 12.114.000 bersumber dari Dana Desa 2021. Begitu juga dengan program pembangunan bronjong di lokasi yang sama sebanyak 4 titik ukuran 1 meter x 1 meter dengan lebar 6 meter senilai Rp36.090.000. Kemudian, pembangunan jalan onderlagh di Jalan Abdul Kholik I sepanjang kurang lebih 450 meter sesuai APBDes 2021 dengan nilai Rp70 juta yang dalam laporan pihak GML diduga tidak dilaksanakan. Selain melaporkan ke Polres Lamsel, pihak GML juga telah melaporkan hal tersebut ke pihak Inspektorat Lamsel. Terkait hal ini, pihak Polres Lamsel memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti. Polres Lamsel menyatakan tengah mempelajari dugaan penyimpangan yang dilaporkan itu. Hal ini dikemukakan Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra kepada wartawan. \"Iya benar, ada laporan yang masuk ke kami terkait dugaan penyimpangan kegiatan dana desa. Sekarang ini masih kami pelajari,\" kata Hendra, Selasa (26/1). Menurut Hendra, karena berhubungan dengan Dana Desa, maka pihak Inspektorat Lamsel juga akan lebih dulu menyelidiki. \"Nanti, apa rekomendasi dari Inspektorat akan kami tindaklanjuti,\" katanya. (yud/wdi)
Polres Lamsel Pelajari Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sabah Balau
Rabu 26-01-2022,13:32 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :