radarlampung.co.id-Polres Lampung Timur mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba, Kamis (11/6). Tersangka adalah Iwan (33) warga Kecamatan Batangharinuban Lampung Timur. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 15 plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,5 gram, 6 plastik klip bening, sebuah HP dan uang tunai Rp7,9 juta. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Batangharinuban. Setelah melakukan penyelidikan petugas mencurigai tersangka terlibat dalam peredaran narkoba di Batangharinuban. Dugaan itu terbukti, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"terang AKP Dennis. (wid/wdi)
Polres Lamtim Amankan Tersangka Narkoba
Kamis 11-06-2020,23:26 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,18:47 WIB
Dugaan Potong Upah Buruh Gudang Kopi Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Selasa 11-08-2026,19:27 WIB
Cetak Sejarah UBL, Dengan Ujian Terbuka Promosi Doktor Perdana, Angkat Riset Strategis Pengelolaan PTS
Selasa 11-08-2026,17:31 WIB
Andalan Mommy Baby Jadi Happy bersama Superindo, Diskon Popok Bayi Hingga 35 Persen
Selasa 11-08-2026,18:01 WIB
Lebih Dari Setahun Diburu, Pelaku Pencurian iPad Ini Ditangkap di Bengkel
Selasa 11-08-2026,18:30 WIB
Deretan Pinjol Legal Berizin OJK dengan Tenor Panjang, Aman dan Anti Jeratan Ilegal
Terkini
Rabu 12-08-2026,14:18 WIB
Disdag Bandar Lampung Pastikan Stok Pangan Aman, Harga Bawang Merah dan Bombay Merangkak Naik
Rabu 12-08-2026,13:34 WIB
Momentum Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Dorong Penguatan UMKM melalui Pendampingan Berkelanjutan
Rabu 12-08-2026,12:19 WIB