Radarlampung.co.id - Polres Lamtim kembali mengungkap kasus pemalsuan surat rapid antigen palsu, Jumat (5/11). Dari pengungkapan kasus itu, Tekab 308 Polres Lamtim mengamankan 3 tersangka. Masing-masing, MH (39) warga Kecamatan Marga Tiga Lamtim, PI (27) warga Kecmatan Pasir Sakti dan WH (30) warga Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal informasi masyarakat tentang peredaran surat antigen diduga palsu di wilayah Pasir Sakti. Berdasarkan informasi itu, petugas Polres Lamtim melakukan penyelidikan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap mobil travel tujuan Pelabuhan Bakauheni yang melintasi Lamtim. Dari pemeriksaan itu petugas mendapati 1 unit travel Toyota Avanza bernomor polisi B 1354 KKZ yang mencurigakan, pukul 01.30 WIB. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dicurigai surat antigen yang dibawa palsu. Saat diperiksa MH yang merupakan sopir travel mengakui surat antigen yang dibawa penumpangnya palsu. Berikut tersangka MH turut diamankan 5 surat antigen diduga palsu dan 1 unit telepon genggam. Dari keterangan MH petugas kemudian mengamankan WH mantan sopir travel sebagai perantara. Berikut tersangka WH turut diamankan barang bukti berupa 4 surat antigen palsu dan 1 unit telepon genggam. Dari keterangan WH, petugas kemudian mengamankan PI yang berprofesi sebagai pemilik toko obat pertanian sebagai pembuat surat antigen palsu. Berikut tersangka PI turut diamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit printer, sebuah stempel dan 3 buah telepon genggam. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 dan 268 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ke tiga tersangka kemudian diamankan ke Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku memalsukan surat antigen palsu dengan menggunakan Kop Surat dan stempel Puskesmas Mataram Baru. Begitu juga tanda tangan petugas Puskesmas dia palsukan. Untuk setiap surat dihargai Rp50 ribu. Uang tersebut, kemudian dibagi dua dengan perantara. Diketahui sebelumnya, Polres Lamtim mengamankan MR (23) dan SR warga Kecamatan Pasir Sakti yang diduga terlibat penjualan surat antigen palsu, Sabtu (14/8) lalu. (wid/sur)
Polres Lamtim Amankan Tiga Pengedar Surat Antigen Palsu
Jumat 05-11-2021,11:26 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,18:01 WIB
Smartphone Nothing Phone 4b Bocor, Pakai Snapdragon 6 Gen 4 dan Baterai 6.000mAh
Rabu 01-07-2026,18:18 WIB
Lantik Kepala Biro Adpim, Jihan Tekankan Penguatan Sinergi Antar perangkat Daerah
Rabu 01-07-2026,19:05 WIB
19 Petinju Indonesia Siap Berlaga di Kejuaraan Tinju Asia U-19 dan U-23 2026 Jakarta
Rabu 01-07-2026,18:15 WIB
Eksponen 98 Lampung Nilai Reformasi Belum Tuntas, Dukung Kebijakan Prabowo
Terkini
Kamis 02-07-2026,13:03 WIB
Akselerasi Karier Internasional, MHS Gandeng Institut Pariwisata Trisakti, Dukung Program RPL untuk Alumni
Kamis 02-07-2026,11:02 WIB
Lewat Nobar Piala Dunia, Pemprov Lampung Hidupkan UMKM dan Ruang Publik
Kamis 02-07-2026,08:11 WIB
iQOO Pad 5c Resmi Meluncur, Tablet Snapdragon 8s Gen 3 dengan Layar 144Hz dan Baterai 10.000mAh
Kamis 02-07-2026,07:55 WIB
All New Mitsubishi Pajero 2026 Terungkap, Kabin Digital Baru dan Platform Triton Jadi Andalan
Kamis 02-07-2026,06:46 WIB