Radarlampung.co.id - Polres Lamtim kembali mengungkap kasus pemalsuan surat rapid antigen palsu, Jumat (5/11). Dari pengungkapan kasus itu, Tekab 308 Polres Lamtim mengamankan 3 tersangka. Masing-masing, MH (39) warga Kecamatan Marga Tiga Lamtim, PI (27) warga Kecmatan Pasir Sakti dan WH (30) warga Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal informasi masyarakat tentang peredaran surat antigen diduga palsu di wilayah Pasir Sakti. Berdasarkan informasi itu, petugas Polres Lamtim melakukan penyelidikan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap mobil travel tujuan Pelabuhan Bakauheni yang melintasi Lamtim. Dari pemeriksaan itu petugas mendapati 1 unit travel Toyota Avanza bernomor polisi B 1354 KKZ yang mencurigakan, pukul 01.30 WIB. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dicurigai surat antigen yang dibawa palsu. Saat diperiksa MH yang merupakan sopir travel mengakui surat antigen yang dibawa penumpangnya palsu. Berikut tersangka MH turut diamankan 5 surat antigen diduga palsu dan 1 unit telepon genggam. Dari keterangan MH petugas kemudian mengamankan WH mantan sopir travel sebagai perantara. Berikut tersangka WH turut diamankan barang bukti berupa 4 surat antigen palsu dan 1 unit telepon genggam. Dari keterangan WH, petugas kemudian mengamankan PI yang berprofesi sebagai pemilik toko obat pertanian sebagai pembuat surat antigen palsu. Berikut tersangka PI turut diamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit printer, sebuah stempel dan 3 buah telepon genggam. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 dan 268 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ke tiga tersangka kemudian diamankan ke Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku memalsukan surat antigen palsu dengan menggunakan Kop Surat dan stempel Puskesmas Mataram Baru. Begitu juga tanda tangan petugas Puskesmas dia palsukan. Untuk setiap surat dihargai Rp50 ribu. Uang tersebut, kemudian dibagi dua dengan perantara. Diketahui sebelumnya, Polres Lamtim mengamankan MR (23) dan SR warga Kecamatan Pasir Sakti yang diduga terlibat penjualan surat antigen palsu, Sabtu (14/8) lalu. (wid/sur)
Polres Lamtim Amankan Tiga Pengedar Surat Antigen Palsu
Jumat 05-11-2021,11:26 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,18:59 WIB
Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Delapan Kontraktor Ditetapkan Tersangka
Selasa 06-10-2026,20:54 WIB
Alfamart Sahabat Posyandu Gandeng Kalbe Nutritionals, Sasar Kesehatan Ibu dan Anak di Bandar Lampung
Selasa 06-10-2026,18:17 WIB
Usulan Tambahan Kuota BBM Subsidi Lampung Belum Ada Jawaban, DPR RI Akan Turun Memantau
Rabu 07-10-2026,06:42 WIB
Lampung Barat dan Tanggamus Siaga Cuaca Ekstrem, Ini Prakiraan Lengkap BMKG 7 Oktober 2026
Rabu 07-10-2026,12:40 WIB
Laga Terakhir Lionel Messi Bersama Argentina Berakhir Manis: Cetak Gol, Assist, dan Buat Suporter Haru
Terkini
Rabu 07-10-2026,14:33 WIB
Penangguhan Penahanan Sekda Lamteng Welly Adi Wantra Ditolak Polda Lampung
Rabu 07-10-2026,14:12 WIB
Antrean Truk BBM Picu Kemacetan, DPRD Bandar Lampung Minta Perketat Pengawasan
Rabu 07-10-2026,13:58 WIB
KNEKS dan LAN RI Dorong Penguatan Literasi Ekonomi juga Keuangan Syariah bagi ASN
Rabu 07-10-2026,13:44 WIB
Apresiasi Kinerja Relawan, Pemkot Bandar Lampung Beri Insentif Kader Posyandu dan Kesehatan
Rabu 07-10-2026,12:40 WIB