radarlampung.co.id-Upaya Polres Lampung Timur memberantas tindak perjudian berlanjut. Kali ini, Polres Lampung Timur mengamankan seorang penjudi kartu remi jenis Samhong di wilayah Kecamatan Sukadana. Tersangka, yang berhasil diamankan adalah, Wh (44) warga Kecamatan Sukadana. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, penangkapa terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang praktik perjudian di wilayah Desa Pakuanaji Kecamatan Sukadana. Dari informasi itu, jajarannya berhasil mengamankan, tersangka berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 3 set kartu remi dan uang tunai Rp122 ribu, Senin (17/2). “Tersangka dan barang bukti, kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas AKBP Wawan Setiawan. Sebelumnya, Polsek Sekampungudik Lampung Timur mengamankan, DS (27) warga Desa Gunungsugih Besar karena disangka sebagai penjual judi toto gelap (togel). Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampungudik Iptu Mirga menjelaskan, penangkapan terhadap DS berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian togel di wilayah Desa Gunungsugih Besar. Mendapat informasi itu, petugas Polsek Sekampungudik melakukan penyelidikan dan mencurigai DS sebagai penjual judi togel. Benar saja, saat dilakukan penggrebekan, petugas Polsek Sekampungudik mendapatI DS sedang merekap pembelian judi togel, Sabtu (15/2). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp349 ribu, sebuah laptop, 2 buah HP, 1 lembar kertas rekapan hasil pembelian togel, kopelan cek togel dan1 lembar kertas daftar pembeli togel. Selain penjudi togel, Polsek Sekampungudik juga berhasil mengamankan 4 penjudi kartu remi, Kamis (13/2). Masing-masing, MR (26), SR (42), HL (37) dan RH (40) semuanya warga Desa Sindanganom Kecamatan Sekampungudik. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai Rp252 ribu. Penangkapan terhadap para penjudi juga dilakukan Polsek Labuhanratu Lamtim, Selasa (11/2). Masing-masing, TA (27) dan AA (31) warga Kecamatan Labuhanratu. Kemudian, AS (29) warga Kecamatan Sukadana dan IS (30) warga Kecamatan Sragi Lampung Selatan. Berikut para penjudi kartu lanay itu turut diamankan barang bukti berupa, 2 set kartu remi dan uang tunai Rp340 ribu. Dua hari sebelumnya, Polres Lampung Timur juga menggrebek arena perjudian sabung ayam dan koprok di wilayah Desa Brajasakti Kecamatan Wayjepara, Minggu (9/2). Dari penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan 6 ekor ayam jantan dan 85 unit sepeda motor dari berbagai merek. (wid/ang)
Polres Lamtim Tabuh Genderang Perang Terhadap Perjudian
Selasa 18-02-2020,11:55 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,16:04 WIB
Pengamat: Siger Puakhi Jawab Antrean Farmasi, RSUDAM Harus Perkuat Sistem Pelacakan Obat
Sabtu 25-07-2026,15:10 WIB
Itera Kukuhkan 1.504 Lulusan Periode Ke-25, Kini Miliki Hampir 15 Ribu Alumni Sains dan Teknik
Sabtu 25-07-2026,17:15 WIB
Curi 50 Kilogram Biji Kopi Milik Warga, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Minggu 26-07-2026,09:01 WIB
Gelar Lip Party 2026, Chandra Superstore Tanjung Karang Hadirkan Beragam Event Seru dan Promo Menarik
Minggu 26-07-2026,07:57 WIB
Promo Indomaret Terbaru Juli-Agustus 2026: Baby and Kids Care Fair Diskon Hingga 30 Persen, Cek Produknya
Terkini
Minggu 26-07-2026,12:01 WIB
Dalam Sehari, Dua Kebakaran Landa Pringsewu: Rumah Papan Hangus 90 Persen, Ponpes Turut Terbakar
Minggu 26-07-2026,11:29 WIB
50 Tahun SMAN 9 Bandar Lampung: Puncak HUT Jadi Ajang Ajak Alumni 'Pulang Ke Rumah'
Minggu 26-07-2026,09:01 WIB
Gelar Lip Party 2026, Chandra Superstore Tanjung Karang Hadirkan Beragam Event Seru dan Promo Menarik
Minggu 26-07-2026,08:27 WIB
Hak 7 Eks Pegawai PT Wahana Raharja Belum Terbayar, Manajemen Targetkan Eksekusi Putusan MA Akhir 2026
Minggu 26-07-2026,07:57 WIB