Polres Lamtim Usut Dugaan Pelanggaran Prokes, Periksa Kades dan Panitia HUT Desa

Senin 28-09-2020,15:56 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polres Lampung Timur tidak akan main-main dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes). Polres Lampung Timur memeriksa Kepala Desa Labuhanratu VII Kecamatan Labuhanratu Kecamatan Labuhanratu Sumarno, Senin (28/9). Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, kades beserta panitia panitia penyelenggara itu diperiksa terkait pelaksanaan karnaval dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) desanya yang ke 20. Kegiatan perayaan HUT yang ke 20 yang digelar pada 20 September 2020 itu diduga melanggar prokes. Sebab, kegiatan itu melibatkan orang banyak dan tidak ada penerapan prokes. Seperti jaga jarak dan mengenakan masker. \"Perayaan HUT Desa Labuhanratu VII yang melanggar prokes sempat viral di media sosial,\"jelas AKP Faria Arista. Selain itu, kegiatan itu juga tidak mendapat ijin dari Polsek Labuhanratu dan Tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Kades Labuhanratu VII terancam sanksi pidana selama 1 tahun jika terbukti melanggar. Itu sebagaimana diatur dalam pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. \"Pelanggaran prokes tersebut masih dalam pemeriksaan Unit Tipiter. Selain Kades, kami juga akan memeriksa panitia penyelenggara,\"jelas AKP Faria Arista didampingi Kanit Tipeter Ipda Hendra Abdurahman. Sementara saat menjalani pemeriksaan, Suwarno mengakui kegiatan karnaval pada perayaan HUT Desa Labuhanratu VII memang belum mendapat ijin resmi dari Polsek Labuhanatu maupun tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19. \"Kami hanya menyampaikan pemberitahuan,\"jelas Suwarno saat menjalani pemeriksaan. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait