Polres Metro Amankan BH di Kantin RSUD A Yani

Rabu 30-09-2020,14:47 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan pelaku peyalahguna narkotika. Kali ini petugas mengamankan dua pemuda dengan barang bukti sabu seberat 5,80 gram, Selasa (29/9). Kali pertama petugas mengankan BH (22) warga Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, di Kantin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Yani. Dilanjutkan MDJ (26), warga Metro, Kecamatan Metro Pusat di kediamannya. Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba Iptu Suhery menuturkan, kedua pelaku merupakan target oprasi (TO) Polres Metro. Pada Selasa (29/9) didapat informasi BH tengah berada di RSUD A Yani. Berbekal informasi tersebut petugas pun melakukan penyelidikan. Di situ petugas mengankan BH yang tengah menunggu seseorang di Kantin RSUD A Yani. \"Setelah dilakukan penggeledahan di pakaian dan sekitar, petugas mengankan bungkus rokok berisi plastik isi kristal bening diduga sabu seberat, 5,80 gram,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Rabu (30/9). Petugas pun melakukan pengembangan terhadap BH. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari MDJ. MDJ pun diamankan dikediamannya. \"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" ucapnya. Keduannya dijerat, Pasal 114 (2) sub 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait