Polres Waykanan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi

Rabu 13-04-2022,13:29 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reskrim Polres Waykanan berhasil meringkus satu pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, Rabu (13/4/2022). Pelaku inisial KN (55) berdomisili di Kampung Waypisang, Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB anggota Unit Tipiter Satreskrim mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya masyarakat yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kampung Waypisang. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menyambangi rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari mobil minibus Isuzu Panther warna Biru Nopol BG 1998 LP . Kendaraan yang digunakan pelaku telah dimodifikasi bagian dalamnya menggunakan tangki kotak dengan kapasitas 1.000 liter yang masih terisi BBM jenis solar subsidi sekitar 300 liter. Dalam penindakan petugas juga menemukan 29 jerigen besar berisi BBM jenis solar, masing-masing berisi kurang lebih 34 liter. Juga 20 jerigen kecil sebanyak 20 buah, masing-masing berisi 10 liter serta satu buah selang 1 ince sepanjang 1 meter. Berdasarkan keterangan pelaku, BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura, Kabupaten Oku Timur yang rencananya akan dijual lagi dengan harga Rp8.500. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Waykanan untuk diproses lebih lanjut. \"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 55 Dan atau 53 huruf b, c dan d Undang-Undang R.I Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam  tahun denda Rp60 miliar,” imbuh AKP Andre. (sah/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait