Radarlampung.co.id - Gadaikan mobil pinjaman, Aji Falerian Riski (24), warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, diamankan polisi di rumahnya, Selasa (22/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana menyatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Yuningsih (40), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar. \"Berawal dari saksi Aqil Tora datang ke rumah korban untuk meminjam mobil Daihatsu Xenia warna putih BE 1957 GO selama 1-2 hari, Sabtu (12/ 2) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah dipinjamkan, korban menghubungi saksi Tora. Ternyata mobilnya dipinjamkan kepada tersangka. Setelah ditanya, mobil rupanya digadaikan di Kota Metro,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Tatang, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)
Gadaikan Mobil Pinjaman, Pemuda Ini Diamankan Polisi
Rabu 23-02-2022,15:20 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,09:10 WIB
Kerahkan 4 Teleskop untuk Amati 1 Syawal, Hilal Tetap Belum Terlihat Dalam Pengamatan OAIL Itera
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB
Daftar Lokasi Salat Idul Fitri di Pringsewu, Pemkab Pusatkan di Gadingrejo
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:24 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis Jelang Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB
Benarkah Ada Salat 100 Rakaat Malam Nisfu Syaban dan 15 Ramadan? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB