Polres Waykanan Tangkap Satu Tersangka Narkoba

Jumat 27-09-2019,01:34 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id- Satresnarkoba Polres Waykanan menangkap Hermansyah (35), warga Kampung Gunungsari Kecamatan Blambangan Umpu. Penangkapan Hermansyah berawal dari informasi warga yang menyebutkan rumahnya kerap dijadikan tempat pesta narkoba. “Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” kata Kasatnarkoba Polres Way Kanan AKP Made Indra Wijaya, Kamis (26/9). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 7 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, sebuah ponsel dan uang tunai Rp500 ribu. \"Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,\" katanya. (sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait