Polresta Bentuk Tim Khusus, Ungkap Sindikat Pencurian Minimarket

Senin 04-10-2021,13:52 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah minimarket di Bandarlampung, belakangan kerap menjadi target aksi pencurian. Sepanjang September 2021, diketahui ada sekitar tujuh minimarket yang menjadi korban. Diantaranya, Alfamart jl. Ryacudu, Waydadi, Sukarame; Alfamart jl. Kimaja, Wayhalim, Bandarlampung; dan Alfamart jl. Raden Imba Kusuma, Sumur Putri, Bandarlampung (dekat CitraLand). Kemudian Alfamart jl. Basuki Rahmat, Telukbetung Selatan, Bandarlampung; Alfamart jl. Sultan Haji, Labuhan Ratu, Bandarlampung; Indomaret jl. Soekarno Hatta, Kedaton, Bandarlampung; dan Chamart jl. Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandarlampung. Terkait ini, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah Polres di Kabupaten/Kota guna melakukan penyelidikan. “Kita bekerjasama dengan jajaran di Polsek-Polsek dan Polres di beberapa Kabupaten/Kota yang juga mempunya kasus serupa,” katanya, Senin (4/10). Dia mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, ditemukan kesamaan modus yang digunakan pelaku untuk membobol minimarket. Baik minimarket di wilayah Bandarlampung, maupun di luar Bandarlampung. Dia juga mengatakan, dari sejumlah kasus pembobolan minimarket tersebut, pelaku biasanya mengambil sejumlah bungkus rokok. Baik yang berada di area display maupun di dalam gudang penyimpanan. “Kita pelajari modusnya dan memang ada kemiripan modus di beberapa tkp. Kalau tahun lalu, kebanyakan pelaku membobol brankas minimarket. Tapi untuk sekarang ini, pelaku mengambil rokok,” tambahnya. Devi juga mengatakan, kebanyakan minimarket yang menjadi target aksi pencurian yakni yang memiliki bangunan satu lantai. Sebab kebanyakan pelaku membobol langit-langit bangunan untuk masuk ke dalam. Karena itu, Devi menghimbau kepada para karyawan maupun pemilik minimarket bisa melengkapi bangunannya dengan CCTV. Khususnya di tempat-tempat yang mungkin dilewati oleh pelaku. “Kemudian, kalau memungkinkan juga bisa ditambahkan dengan alarm dan satuan pengaman yang bisa berjaga,” katanya. Sebab menurutnya, selama pelaksanaan PPKM di Bandarlampung, sejumlah minimarket diharuskan tutup sekitar pukul 20.00 wib setiap harinya. Sehingga pelaku pencurian mempunya rentang waktu dan kesempatan yang lebih besar untuk melakukan kejahatan, saat minimarket dalam keadaan kosong dan tanpa penjagaan. “Kita mengupayakan agar bisa mengungkap pelaku pencurian di sejumlah minimarket ini. Karena ini memang cukup meresahkan,” pungkasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait