Polresta Kembali Panggil MS

Minggu 09-05-2021,16:36 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandarlampung segera melayangkan panggilan kedua pada MS, oknum honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang diduga melakukan penipuan. Panggilan tersebut ditujukan kepada MS guna melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilayangkan Ainun (24), warga Bandarjaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, sebelumnya kepolisian telah melayangkan surat panggilan pertama kepada MS guna melakukan klarifikasi. Namun, panggilan pertama belum dipenuhi. “Kita sudah layangkan panggilan pertama, kemudian sekarang akan kita layangkan panggilan kedua sebagai undangan untuk melakukan klarifikasi,” katanya. Dia juga mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut. Di antaranya saudara serta orangtua pelapor. “Selanjutnya, kita akan berlanjut pada pemeriksaan untuk menghadirkan terlapor, guna memberikan klarifikasi,” tambah dia. Diketahui, dalam kasus ini Ainun mengaku sebelumnya MS berjanji untuk membantunya mendapatkan pekerjaan melalui jalur Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Kerja (PPPK), dua tahun lalu. Janji tersebut semakin meyakinkan bagi korban, lantaran MS mengaku dekat dengan salah satu pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung. Dalam perjanjian tersebut, Ainun juga diminta menyerahkan sejumlah uang kepada MS. Korban pun menyanggupi dengan mengirimkan sebesar Rp95 juta kepada MS. Namun, setelah dua tahun berselang, janji tersebut tidak kunjung terealisasi. Disinggung terkait dugaan adanya aliran dana dari MS kepada salah satu pejabat BKD Bandarlampung tersebut, Resky mengaku pihaknya juga sedang menyelidiki lebih lanjut terkait hal tersebut. “Sementara ini masih akan kita dalami sampai dimana keterlibatannya,” tandasnya. Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandarlampung segera menjadwalkan pemanggilan terhadap M, pegawai honorer di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandarlampung. Seorang berinisial M ini dilaporkan oleh Ainun (24), warga Bandarjaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang merasa ditipu oleh janji manis M, tentang rencananya untuk membantu korban agar menjadi Pegawai Pemerintah untuk Perjanjian Kerja (PPPK). “Kita sudah terima laporan pada Sabtu (24/4) dan sudah kita proses. Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengundang dan mengklarifikasi, guna memastikan apakah benar ini tindak pidana yang terjadi,” katanya, Selasa (27/4). Dia juga mengatakan, setelah melakukan pemanggilan dan melakukan klarifikasi tersebut, anggotanya juga akan mengumpulkan alat bukti guna melakukan gelar perkara. Disinggung tentang jumlah saksi yang akan diperiksa, Resky mengaku, pihaknya segera membuat daftar terkait hal itu. “Saat ini kita masih merencanakan penyelidikan dan mendaftar berapa jumlah saksi yang akan kita mintakan keterangan,” tambah dia. Lebih jauh dia menjelaskan, dugaan awal berdasarkan laporan korban, terlapor dituduh telah melakukan penipuan dengan modus berjanji dapat membantu korban menjadi pegawai PPPK. Korban juga diminta sejumlah uang oleh terlapor. “Dugaan awal kasusnya seperti itu. Malah bukan menjadi pegawai negeri, melainkan honorer jika saya lihat dari laporan. Karena janjinya melalui jalur PPPK,” katanya. Reski juga tidak menampik saat disinggung soal adanya dugaan korban lain dalam perkara tersebut. Meski, untuk sementara baru satu korban yang melaporkan hal tersebut lantaran merasa dirugikan. “Indikasi korban sementara ini baru satu. Kalau dari pemeriksaan sementara, ada dugaan korban lainnya. Namun, karena ini delik aduan, jadi kita menunggu ada yang laporan lain ke kita,” tandasnya. (ega/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait