Polresta Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penutupan Jalan Terminal Kemiling

Rabu 17-02-2021,16:47 WIB
Editor : Yuda Pranata

  radarlampung.co.id - Usai melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus penutupan jalan di terminal Kemiling, Bandarlampung beberapa waktu lalu. Polresta Bandarlampung akhirnya melimpahkan berkas tahap I ke Kejari Bandarlampung. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung. “Sudah kami limpahkan, berkas tahap pertama,” singkatnya, Rabu (17/2). Saat ini, kata dia, penyidik sedang menunggu hasil pengecekan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung, terkait beberapa hal yang mungkin harus dilengkapi. Baik syarat formil maupun materil. “Untuk sekarang kita masih menunggu hasil teliti dari JPU. Kita juga akan minta keterangan (saksi, red) ahli terkait kasus ini,” tandasnya. Sebelumnya, Polresta Bandarlampung menolak penangguhan yang diajukan DPC Peradi Bandarlampung atas DS, yang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penutupan jalan sepihak di terminal Kemiling yang sedang bersengketa. Resky mengaku, belum dikabulkannya penangguhan tersebut, didasari dari hasil gelar perkara dan pertimbangan subyektif penyidik. “Hasil gelar perkara dan pertimbangan subyektif penyidik belum diterima permohonan penangguhanya,” katanya. Diketahui, penahanan atas DS yang berprofesi sebagai advokat tersebut, resmi dilakukan sejak Sabtu (6/2) lalu. Hal itu dilakukan setelah adanya pemeriksaan dari unit Harta Benda Satreskrim Polresta Bandarlampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, DS dijerat dengan pasal 192 ayat 1 dan terbukti bersalah dengan melakukan penutupan jalan di terminal Kemiling dengan menggunakan batu pondasi. Penutupan jalan ini, diketahui dilekaukan DS setelah kliennya, Subroto, memenangkan sengketa atas tanah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Lantaran hal ini, sang klien, Subroto juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan DS oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait