radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu telah menyiapkan anggaran Rp43.793.649.473 untuk pembayaran gaji PNS ke-13 dan 14. Sementara, tenaga kontrak akan mendapatkan THR yang besarnya sekitar Rp1 juta.
\"Untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp21.922.427.093. Sedang gaji ke-14 dianggarkan Rp21.871.222.380,\" terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho, Senin (6/5).
Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri berkisar Rp1 juta diperuntukkan tenaga kontrak berdasar SK bupati.
Sementara, Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman mengungkapkan, untuk pembayaran sudah ada pada OPD masing-masing.
\"Jumlah tenaga kontrak di Pringsewu sebanyak 1.012 orang. Sedangkan PNS, termasuk CPNS 4.986 orang,\" kata Budiman. (mul/sag/ais)