Gandeng Bank Lampung, KPK Sosialisasikan Pencegahan Korupsi, Gratifikasi dan Collection Fee

Kamis 29-08-2019,14:51 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Bank Lampung dalam sosialisasi Pencegahan Korupsi, Gratifikasi dan Collection Fee, serta pengarahan oleh Satgas KPK wilayah III. Agenda sosialisasi ini merupakan sesi ke II dalam rangkaian agenda KPK di Ballroom Hotel Horison, Bandarlampung, Rabu (28/8).

Acara tersebut dihadiri lebih dari 200 peserta, yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia , Inspektorat, BPPRD, BPKAD, Dinas PUPR/Bina Marga, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seluruh Kab/Kota se-Provinsi Lampung.

Satgas Korsup Pencegahan KPK wilayah III Uding Juharudin menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegasnya.

Uding Juharudin juga menjelaskan bahwa praktek collection fee merupakan perbuatan gratifikasi, pihaknya menghimbau agar MoU/PKS colection fee yang selama ini terjadi antara pihak Bank denngan individu bendahara di semua instansi pemerintah, maupun di lingkungan Pemda Propinsi dan Kabupaten/Kota segera dihapuskan karena hal itu bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi.

“Ini berlaku untuk semua bank, bukan hanya BPD Bank Lampung. kami mengingatkan melalui sosialisasi ini, jangan sampai nanti pindah kamar menjadi penindakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Bisnis Bank Lampung Nurdin menyampaikan bahwa Bank Lampung sudah mengambil tindakan dengan tidak memberikan colection fee kepada individu bendahara, kami juga mengucapkan terimakasih kepada KPK yang sudah mengingatkan dari jauh hari.

“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan OJK, Bank Indonesia dan bank-bank lain yang juga menerapkan colection fee kepada bendahara instansi,” tambahnya.

Sementara Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, M. Umar dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemkot Bandarlampung sangat mendukung langkah KPK untuk menghapuskan praktik collection fee. Ia menjelaskan Pemkot Bandarlampung sudah menyusun aturan mengenai hal tersebut, sehingga collection fee itu akan masuk ke penerimaan daerah.

“Ke depannya kami akan bentuk tim atau petugas yang akan mengurus semua potongan gaji pegawai se-Pemkot Bandarlampung, nantinya kami akan berikan tunjangan khusus atas beban kerja bagi Tim atau petugas tersebut,” tandasnya. (ega/rls/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait